Magetan -- Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berkerjasama dengan Kantor Bea ...
Magetan -- Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berkerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang di laksanakan di lapangan kecamatan Takeran, Sabtu (29/06/2024). Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga masyarakat Kabupaten Magetan tentang bahayanya menggunakan dan mangedarkan rokok ilegal.
Sepanjang tahun 2024 kegiatan merupakan pertamanya dilaksanakan di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dengan menghadirkan narasumber Huda dan Aris dari kantor Bea dan Cukai Madiun, Nur Amin dari Kejaksaan Negeri Magetan, serta Dedi dari Polres Magetan.
Kegiatan diawali dengan hiburan tradisional kesenian Paguyuban Reog Waseso Luhur, Jaranan Putro Nitis Budoyo, Hadrah, Seni Pencak Silat Kontemporer Sasana Macan, Talk Show Gempur Rokok Ilegal dan ditutup dengan Musik Kiu Kiyai Iket Udeng.
Selama pelaksanaan talkshow, masyarakat cukup antusias mengikutinya. Itu terlihat dari berbagai pertanyaan dari masyarakat kepada narasumber yang hadir di lapangan Takeran.
Dalam talkshow Huda dari Kantor Bea dan Cukai Madiun mengatakan materi yang akan disampaikan tentang bagaimana mengetahui ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat paham membedakan rokok yang legal dan ilegal.
"hari ini yang kita bahas itu adalah ciri-ciri rokok ilegal, dengan rumus 2P dan 2B, yaitu Polos Palsu Berbeda dan Bekas, serta hukuman dan ancaman terhadap pengedar rokok ilegal” ujarnya Huda.
Selain itu ada salah satu modus pada saat melakukan operasi, yakni dibeberapa toko ditemui yang memiliki cukai bekas dan dikembalikan kepada sales itu dihargai Rp1.000 per cukai.
Mekanismenya setelah terkumpul 10 akan di ganti dengan rokok baru. "Di bulan Mei 2024 kami menemukan 720 batang rokok ilegal di Kecamatan Plaosan,” ungkapnya.
Nanda P Nurprimastya Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan saat menjelaskan kepada wartawan
Sementara itu Nanda P Nurprimastya Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan mengatakan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pihaknya selalu berkolaborasi dengan kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan dengan materi-materi yang disampaikan sesuai kapasitasnya masing-masing.
"Dari bea cukai menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat, Kejari Magetan menjelaskan tentang hukum yang bisa mempidanakan pengedar rokok ilegal, dan dari polres bagaimana cara melaporkan apabila ada masyarakat yang mengetahui knee rokok ilegal", pungkasnya.
COMMENTS