Magetan -- DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Bupati terhadap Raperda LPJ APBD Ta...
Magetan -- DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Bupati terhadap Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2023, Jumat (07/06/2024). Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Magetan, Ketua DPRD Magetan, Forkopimda Magetan, Anggota DPRD, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Sujatno Ketua DPRD Magetan menjelaskan dalam rapat membahas tentang laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD secara resmi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada tanggal 2 Mei 2024. "Menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 telah disajikan secara wajar", ungkap Sujatno.
Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk ke-sepuluh kali berturut-turut semenjak tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Magetan Hergunadi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Acara Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan digunakan untuk menyajikan informasi secara sistematis berisi penjelasan atas pos-pos laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
“Catatan atas laporan keuangan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan", ungkap Pj Bupati Magetan.
.
Pj Bupati Magetan juga menyampaikan, dari beberapa penjelasan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil diantaranya:
1. Silpa pada laporan realisasi anggaran tersaji sebagaimana SAL akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta saldo akhir kas pada laporan arus kas dan kas pada neraca.
2. Defisit pada laporan operasional tersaji sebagaimana surplus/defisit-lo pada laporan perubahan ekuitas.
3. Ekuitas di neraca tersaji sebagaimana ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas.
COMMENTS