Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan bersama petugas dari Bea dan Cukai Madiun sedang memperlihatkan rokok ilegal y...
Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan bersama petugas dari Bea dan Cukai Madiun sedang memperlihatkan rokok ilegal yang berhasil ditemukan di Maospati
Magetan -- Razia rokok ilegal di Kabupaten Magetan yang berlangsung dua hari, dimulai 16 - 17 Juli 2024 di Kecamatan Sidorejo, Magetan dan Maospati menghasilkan temuan 14 bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah toko di daerah Maospati. Dengan ditemukannya rokok ilegal tersebut pihak Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan sebagai petugas menyita semua barang temuan yang diduga melanggar hukum.
Jiman petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun yang turut dalam operasi razia rokok ilegal di tiga kecamatan di Magetan itu mengatakan dari ke - 14 rokok yang disita diantaranya 7 bungkus jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merk San Mario @ isi 20 batang, 3 bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk AM @ isi 20 batang, 1 bungkus SKM isi 20 batang, 2 bungkus jenis SKM merk Sendang Biru @ isi 20 batang, dan 1 bungkus SKM merk Dalil isi 20 batang.
"Inilah yang menjadi tujuan kami bersama tim selalu menggalakkan operasi razia rokok ilegal di pasar maupun warung dan toko", ujar Jiman kepada wartawan di kantor Satpol PP dan Damkar, Rabu (17/07/2024).
Untuk sementara pihaknya menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan ke - 14 rokok ilegal dibawa ke kantor dan penjualnya dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan barang yang sama akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petugas Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun sedang memeriksa sebuah toko yang memajang produk rokok
Sementara itu Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengatakan berdasarkan hasil temuan ini mengindikasikan bahwa rokok ilegal di Magetan itu masih ada. Seperti informasi yang disampaikan dari kantor Bea dan Cukai Madiun masih ada usaha dari penjual rokok ilegal yang berusaha menyembunyikan keberadaan barang terlarang tersebut.
"Ketika ada gelagat tersebut mereka sebenarnya tahu kalau rokok itu masuk kategori ilegal artinya sosialisasi yang disampaikan mereka sudah tahu tetapi terkait dengan perilaku yang semacam ini yang harus kita tindak lanjuti", ujar Gunendar.
Kedepan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan penegak hukum di Magetan supaya hal serupa tidak terjadi lagi. Indikasinya ada jaringan rokok ilegal seperti temuan di Maospati yang masih melakukan kegiatannya. Meskipun di Magetan tidak ada pabrik rokok ilegal namun banyak kiriman dari luar kota dengan memanfaatkan perlintasan kereta api di Barat dan rest area tol di Kartoharjo.
"Sosialisasi saya pikir di tahun yang lalu sudah cukup maksimal sehingga sekarang tinggal menanti kesadaran masyarakat dan peran serta masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan", pungkasnya.
COMMENTS