Ponorogo - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten...
Ponorogo - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai 10 miliar lebih tahun anggaran 2024 di Kejaksaan Negeri Ponorogo Selasa, (16/07/2024).
Mereka mengaku dengan adanya laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan atas pelaksanaan pembangunan pengaspalan jalan hotmix di 80 titik/desa di Kabupaten Ponorogo yang mendapat ADD Spesifik tahun 2024 yang mereka nilai dikerjakan secara asal-asalan.
" Belum genap setahun sudah banyak yang rusak, aspalnya sangat tipis bahkan saat ini sudah ada yang brodol sehingga kita sebagai masyarakat Ponorogo harus menanyakan dan melaporkan hal ini kepada Kejari " ungkap Pujiana, selaku koordinator FKMP Kabupaten Ponorogo.
Pujiana mengatakan pembangunan jalan hotmix yang dikerjakan bukan oleh perusahaan dari wilayah Ponorogo melainkan dikerjakan oleh PT TA yang berkantor di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Dirinya mengatakan laporan itu bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan atas pelaksanaan pembangunan pengaspalan jalan hotmix di 80 titik/desa di Kabupaten Ponorogo yang mendapat ADD Spesifik tahun 2024 dikerjakan tidak standar dan asal-asalan sehingga sudah banyak yang rusak padahal belum genap satu tahun.
" Kami lihat hasil pengerjaan di desa Sooko, Klepu, Sambit dan Nongkodono termasuk desa-desa yang lain penerima BKKD seperti ada kejanggalan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya "tambah Pujiana, Koordinator FKMP Kabupaten Ponorogo.
Bentuk kejanggalan tersebut adalah jika mengacu pada Perbub nomer 25 tahun 2023 juncto Perbub nomer 75 tahun 2022 bahwa secara teknis dan pelaksanaan yang berhak melakukan dan melaksanakan proyek fisik dengan dana bersumber dari BKKD adalah Dinas PU-PKP Kabupaten Ponorogo akan tetapi dalam prakteknya dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT TA yang berkantor cabang di Kabupaten Nganjuk.
" Ini yang menjadi sorotan kami yang menyesalkan pelaksana proyek pengaspalan jalan hotmix bukan oleh Dinas PUPKP tetapi justru dikerjakan oleh PT TA atas penunjukan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo " kata Pujiana
Agung Riyadi, SH, MH kasi Intel kejaksaaan negeri Ponorogo membenarkan ada laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan FKMP terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) spesifik tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo senilai 10 miliar lebih.
"Laporan sudah kita terima. Selanjutnya akan kita telaah atas laporan tersebut." Ungkapnya secara singkat kepada wartawan
Sementara itu Toni Sumarsono, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi soal laporan dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2024 senilai 10 miliar mengaku belum mendapat laporan soal itu. Dan ketika ditanya soal buruknya kwalitas hasil pekerjaan pihaknya menyarankan untuk membuat laporan kepada inspektorat.
" Belum tahu saya perihal ini, yang saya ketahui di desa itu hanya ada ADD yang bersumber dari daerah dan DD dari pusat, semuanya langsung masuk ke rekening desa, jadi artinya hanya desa yang berhak mengelola dana tersebut " pungkasnya.
COMMENTS