Suasana Pengukuhan Pertambahan Masa Jabatan 2 Tahun Anggota BPD Se-Kecamatan Parang Magetan Magetan – Anggota (Badan Permusyawa...
Magetan – Anggota (Badan Permusyawaratan Desa) BPD dari 12 Desa di Kecamatan Parang Kabupaten Magetan sebanyak 104 orang dikukuhkan setelah mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun hingga 2027, Selasa siang (09/07/2024) di Kantor Kecamatan Parang.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Maryadi Plt. Camat Parang memimpin langsung acara pengukuhan penambahan masa jabatan 2 tahun anggota BPD disaksikan langsung oleh 12 Kepala Desa se-kecamatan Parang serta Forkopimca.
Maryadi mengatakan dengan adanya penambahan masa jabatan diharapkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal pelayanan akan terbantu oleh BPD sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai partner dari kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
"Kalau dulu aparat desa dilayani, sekarang era sudah berubah, aparat desa bersama BPD sebagai pelayan masyarakat sehingga harapan saya tambahan masa kerja ini nanti Pemerintah Desa bersama BPD bisa semaksimal mungkin melayani masyarakat di desanya masing-masing", ungkap Camat Poncol yang merangkap sebagai Plt. Camat Parang tersebut.
Plt. Camat Parang Maryadi didampingi Sauji Kepala Desa Ngunut saat memberikan keterangan kepada wartawan
Sesuai amanat dari Hergunadi PJ Bupati Magetan yang telah dibacakan saat pengukuhan, Maryadi juga berpesan untuk meningkatkan sinergitas sebagai pondasi antara pemerintah desa dan BPD, selanjutnya BPD harus semakin peka terhadap hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat sehingga dengan adanya BPD nanti segala masalah apapun bentuknya nanti bisa disampaikan pemerintah desa.
Sementara itu Sauji Kepala Desa Ngunut selaku perwakilan dari kepala desa se-kecamatan Parang menambahkan BPD merupakan perwakilan dari warga masyarakat di tiap wilayah diharapkan bisa menjadi jembatan informasi dari masyarakat ke aparat desa maupun sebaiknya.
"Harapannya dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun ini menjadi kolaborasi kami pemerintah desa dan BPD dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", ujar Sauji.
Saat ini kata Sauji di Kecamatan Parang tidak ada kendala yang menjadi permasalahan. Diakuinya selama ini komunikasi antara desa dan BPD terjalin dengan baik, setiap bulan bahkan terkadang setiap Minggu selalu diadakan pertemuan untuk membahas hal-hal yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
COMMENTS