Madiun -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun secara resmi menetapkan sebanyak 154.712 orang sebagai daftar pemilih tetap (D...
Madiun -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun secara resmi menetapkan sebanyak 154.712 orang sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka, pada Jumat (20/09/2024).
Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih ini meningkat dari DPT Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 153.880 pemilih. Namun, angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 yang mencapai 154.960 orang.
"Setelah penetapan DPT ini, kami akan melanjutkan dengan pengumuman DPT di setiap kelurahan mulai tanggal 22 September 2024. Kami mengajak masyarakat untuk memastikan apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih," ujar Pita.
DPT yang telah ditetapkan ini juga menjadi dasar bagi KPU dalam mempersiapkan logistik pemungutan suara, termasuk surat suara dan peralatan pemungutan suara lainnya. Pita menegaskan bahwa meskipun data pemilih bersifat dinamis, jumlah DPT yang telah ditetapkan tidak akan berubah. Tambahan pemilih yang baru mendaftar atau berpindah lokasi akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Kami siap memfasilitasi warga yang ingin memilih di Kota Madiun, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang mungkin bertambah," tambahnya.
Sebanyak 154.712 pemilih ini akan memberikan hak suara mereka di 271 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 27 kelurahan dan tiga kecamatan di Kota Madiun. Dengan penetapan ini, KPU berharap proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
COMMENTS