93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Ajukan Permohonan ke Bawaslu Agar KPU Cabut dan Batalkan Penetapan Paslon Sugiri-Lisdyarita Karena Dinilai Melanggar Undang-undang

Ponorogo -- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo No 1 Drs H Ipong Muchlissoni - dan Segoro L...


Ponorogo -- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo No 1 Drs H Ipong Muchlissoni - dan Segoro Luhur Kusumo Daru masing masing Didik Haryanto SH, Santoso SH, Muhammad Ihsan Nurul Huda SHi, Asad Al Faruq SH, MH, Imam Abdul Rokhim SH MH, Ratih Larasati SH, Muhammad Arif Maftuchin SH,Endang Misnati SH MH, Ardian Fahmi Rasydi Karim SH, SPd mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo kepada Badan Pengawasan Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo. Mereka meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo No 1163 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo yang telah menetapkan Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar keputusan tersebut dibatalkan dan dicabut melalui keputusan Bawaslu Ponorogo. " Kami minta, dengan mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU No 1163 yang menetapkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo. Dan kami minta kepada Bawaslu Untuk memerintahkan kepada KPU agar menetapkan Paslon yang memenuhi syarat adalah Paslon Ipong-Luhur," tegas juru bicara kuasa hukum Paslon No 1 Ardian Fahmi Rosydi Karim SH, SPd Selasa 1 Oktober 2024.
Ardian menerangkan jika keputusan KPU nomer 1163 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak mempertimbangkan norma- norma dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU NO 10 tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU NO 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 , tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota di larang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 

"Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdiyarita yang berstatus sebagai petahana telah mengeluarkan dua keputusan penting. Pertama penggantian pejabat dalam jangka kurang lebih 6 bulan terakhir sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kemudian ke dua, mutasi jabatan fungsional kepala sekolah dalam jangka waktu 4 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut di atas mohon kepada bawaslu kabupaten Ponorogo untuk menjatuhkan putusan. Satu mengabulkan permohonan kami dengan menyatakan pembatalan surat keputusan KPU Nomer 1163 tahun 2024. Kedua memerintahkan kepada KPU untuk mencabut surat keputusan tersebut dan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati yang mencantumkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat adalah pasangan Ipong muchlissoni dan Segoro Luhur dan nama pasangan yang tidak memenuhi syarat adalah calon bupati Sugiri dan Lisdiyarita. Apabila Bawaslu Kabupaten Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya demikian Terima kasih," pungkas Ardian.

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston dan Favehotel Madiun,1,ATR/BPN,2,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,6,BPN/ATR,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Event,1,Headline,5,HOTEL,10,HPN,2,HPN 2024,1,INKA,1,Jakarta,2,JKN,1,Kabupaten Madiun,17,Kabupaten Magetan,10,Kabupaten Ngawi,1,Kabupaten Ponorogo,9,KAI,21,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,Kota Madiun,25,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,5,OJK,2,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Peristiwa,1,Pilkada,2,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,POLRES MADIUN KOTA,4,Polres Magetan,2,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,35,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Ajukan Permohonan ke Bawaslu Agar KPU Cabut dan Batalkan Penetapan Paslon Sugiri-Lisdyarita Karena Dinilai Melanggar Undang-undang
Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Ajukan Permohonan ke Bawaslu Agar KPU Cabut dan Batalkan Penetapan Paslon Sugiri-Lisdyarita Karena Dinilai Melanggar Undang-undang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi1jZRt5R5QcJ1UR2jRuFamMTK2xljLVmCNdDLY5aPsfOPD01Rk57eUhpCJwO-r0D2Xrv6bYnVsKkKhMfaeje2Ir1SeU3PdxLchQ7VDg_u122MJLvwoWqYNIbuNP4uNi4qDubzbd5fBNieRxMrPHRizhcwOzCWvcPWZV_lmkZ8nI4XFeaGPHjioNzYCY0A=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi1jZRt5R5QcJ1UR2jRuFamMTK2xljLVmCNdDLY5aPsfOPD01Rk57eUhpCJwO-r0D2Xrv6bYnVsKkKhMfaeje2Ir1SeU3PdxLchQ7VDg_u122MJLvwoWqYNIbuNP4uNi4qDubzbd5fBNieRxMrPHRizhcwOzCWvcPWZV_lmkZ8nI4XFeaGPHjioNzYCY0A=s72-w640-c-h360
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2024/10/tim-kuasa-hukum-paslon-1-ajukan.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2024/10/tim-kuasa-hukum-paslon-1-ajukan.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy