Ponorogo -- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo No 1 Drs H Ipong Muchlissoni - dan Segoro L...
Ponorogo -- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo No 1 Drs H Ipong Muchlissoni - dan Segoro Luhur Kusumo Daru masing masing Didik Haryanto SH, Santoso SH, Muhammad Ihsan Nurul Huda SHi, Asad Al Faruq SH, MH, Imam Abdul Rokhim SH MH, Ratih Larasati SH, Muhammad Arif Maftuchin SH,Endang Misnati SH MH, Ardian Fahmi Rasydi Karim SH, SPd mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo kepada Badan Pengawasan Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo. Mereka meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo No 1163 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo yang telah menetapkan Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar keputusan tersebut dibatalkan dan dicabut melalui keputusan Bawaslu Ponorogo. " Kami minta, dengan mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU No 1163 yang menetapkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo. Dan kami minta kepada Bawaslu Untuk memerintahkan kepada KPU agar menetapkan Paslon yang memenuhi syarat adalah Paslon Ipong-Luhur," tegas juru bicara kuasa hukum Paslon No 1 Ardian Fahmi Rosydi Karim SH, SPd Selasa 1 Oktober 2024.
Ardian menerangkan jika keputusan KPU nomer 1163 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak mempertimbangkan norma- norma dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU NO 10 tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU NO 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 , tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota di larang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdiyarita yang berstatus sebagai petahana telah mengeluarkan dua keputusan penting. Pertama penggantian pejabat dalam jangka kurang lebih 6 bulan terakhir sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kemudian ke dua, mutasi jabatan fungsional kepala sekolah dalam jangka waktu 4 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut di atas mohon kepada bawaslu kabupaten Ponorogo untuk menjatuhkan putusan. Satu mengabulkan permohonan kami dengan menyatakan pembatalan surat keputusan KPU Nomer 1163 tahun 2024. Kedua memerintahkan kepada KPU untuk mencabut surat keputusan tersebut dan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati yang mencantumkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat adalah pasangan Ipong muchlissoni dan Segoro Luhur dan nama pasangan yang tidak memenuhi syarat adalah calon bupati Sugiri dan Lisdiyarita. Apabila Bawaslu Kabupaten Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya demikian Terima kasih," pungkas Ardian.
COMMENTS