Madiun -- Dalam rangka memberikan edukasi tentang aturan baru, Pemerintah Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun menggel...
Madiun -- Dalam rangka memberikan edukasi tentang aturan baru, Pemerintah Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Balaidesa Kajang.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Kajang Setyo Mardiono dan dihadiri
Camat Sawahan, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, LPM, ketua RT/RW, dan perangkat desa
Dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan narasumber Sugeng Suhariyanto, S.Sos, Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas PMD Kabupaten Madiun.
Kepala Desa Kajang Setyo Mardiono mengatakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk mendalami aspek-aspek penting dari undang-undang tersebut dan implikasinya bagi masyarakat desa.
| Sugeng Suhariyanto, S.Sos, Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas PMD Kabupaten Madiun saat memaparkan materi |
Beberapa hal yang perlu diketahui dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, antara lain:
Kepala Desa menjabat selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjabat selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan.
Alokasi dana desa minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota.
Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
| Undangan antusias mengikuti acara sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Sugeng Suhariyanto, S.Sos, Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas PMD Kabupaten Madiun. |
"Dengan adanya undang-undang yang baru Pemerintah Desa perlu menindaklanjuti sejumlah muatan atau substansi baru yang terdapat dalam regulasi tersebut", ungkap Kades Kajang.
Acara ini menurutnya untuk mendalami aspek-aspek penting dari undang-undang tersebut dan implikasinya bagi masyarakat desa.

COMMENTS