Aksi Damai Dilakukan Para Pegawai Politeknik Negeri Madiun di Kampus 2 Madiun -- Tuntut kejelasan status kepegawaian, puluhan D...
Madiun -- Tuntut kejelasan status kepegawaian, puluhan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Politeknik Negeri Madiun (PNM) melalukan aksi damai, Kamis (15 Mei 2025) di Halaman Kampus 2 PNM. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak nasional yang diinisiasi oleh Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, yang menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti yang pernah dilakukan hal yang sama mulai tahun 2013, para dosen dan tendik dari PTNB mengaspirasikan suara mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
"Sebagai pegawai kami telah mengabdi lebih dari satu dekade, tetapi status kami masih digantung,” kata Muhammad Supriyanto Dosen sekaligus Ketua ILP PNM.
Supriyanto menambahkan sejak tahun 2009 - 2014, pemerintah mencatat telah menambah 36 Perguruan Tinggi Negeri sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan tinggi di berbagai wilayah. Beberapa kampus ini merupakan pendirian baru, sementara lainnya berasal dari perubahan status perguruan tinggi swasta yang sebelumnya dikelola oleh yayasan atau pemerintah daerah.
Dalam aksinya, para peserta menolak perpanjangan status PPPK tanpa kejelasan arah. Mereka meminta adanya diskresi khusus dari Presiden untuk menetapkan SDM yang tercatat dalam BAST sebagai PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kami bukan pegawai baru. Kami telah ada sejak sebelum kampus ini menjadi negeri.
"Sebenarnya kami ini bagian dari sejarah, tapi hak kami terus diabaikan. Melalui Aksi ini diharapkan mampu menggugah perhatian pemerintah agar memberikan keadilan dan pengakuan penuh kepada para dosen dan tendik PTNB, kami hanya ingin diakui sebagai abdi negara yang utuh, bukan setengah-setengah,” ungkap Muhammad Supriyanto yang juga pegawai senior PNM.
Selama ini meski seluruh aset fisik dan institusional diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST), hal tersebut tidak berlaku secara otomatis terhadap SDM (dosen dan tendik) yang sebelumnya mengabdi di bawah naungan yayasan atau pemda.
"Negara mengambil aset, tapi melupakan SDM-nya. Padahal kami yang merintis dan membesarkan kampus ini sejak awal,” tambahnya
Supriyanto juga menjelaskan bahwa salah satu kendala utama pengangkatan para dosen dan tendik ini sebagai PNS adalah batas usia, yang menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS jalur umum. Belakangan, pemerintah membuka jalur ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang memungkinkan sebagian SDM BAST mendapatkan status ASN.
Namun menurutnya perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK membuat perjuangan timnya belum selesai.
COMMENTS