Magetan -- Kantor Bea dan Cukai Madiun, Satpol PP, Disperindag dan Bagian Perekonomian Kabupaten Magetan melaksanakan operasi ge...
Magetan -- Kantor Bea dan Cukai Madiun, Satpol PP, Disperindag dan Bagian Perekonomian Kabupaten Magetan melaksanakan operasi gempur rokok ilegal 2 hari berturut-turut, Rabu - Kamis (21-22) Mei 2025. Operasi gabungan tersebut dilasanakan di tiga kecamatan antara lain Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menjelaskan hasil operasi kali ini tidak menemukan adanya Rokok Ilegal di lokasi sasaran.
Operasi gabungan juga melibatkan aparat hukum setempat, selama dua hari, yang dibagi dalam 3 tim.
“Tim 1, di Kecamatan Sukomoro, tim 2 di Kecamatan Panekan, dan tim 3 di Kecamatan Kawedanan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar saat memimpin apel pemberangkatan operasi Gempur Rokok Ilegal |
Gunendar mengatakan sesuai surat keputusan (SK) tim gempur rokok ilegal ini, untuk tim 2 di Kecamatan Panekan, Magetan telah menyisir 14 warung.
Dalam 14 warung dan toko terdiri dari 4 warung di Desa Terung, 5 warung di Desa Cepoko, 1 warung di Desa Tanjungsari dan 4 warung dan toko di Desa Sumberdodol.
“Selama kita melakukan pengecekan, ternyata semuanya menaati ketentuan sehingga tidak ditemukan Rokok Ilegal di tempat itu,” ungkap Gunendar.
Gunendar juga menjelaskan Tim yang ada menyusuri dari warung ke warung dan toko yang terindikasi mengedarkan rokok ilegal, namun tidak ditemukan.
Kondisi ini kata Gunendar, merupakan wujud keberhasilan selama ini terkait sosialisasi larangan menjual rokok ilegal di warung-warung di pelosok desa.
Diakui selama operasi ada informasi masuk dari masyarakat, namun saat didalami ternyata ada indikasi peredaran rokok ilegal, dari rumah ke rumah. Meskipun demikian sampai saat ini hasil operasi gabungan masih nihil.
COMMENTS