Madiun -- Dalam rangka penyesuaian terhadap Program Nasional lewat terbitnya Kepmendesa PDT Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan ...
Madiun -- Dalam rangka penyesuaian terhadap Program Nasional lewat terbitnya Kepmendesa PDT Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, dan dalam rangka mendukung swasembada pangan dan amanat Inpres no. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Kepel Kecamatan Kare Kabupaten Madiun telah melaksanakan Perubahan–perubahan dimulai dengan Perubahan RPJMDes untuk mengakomodir perubahan masa jabatan Kepala Desa serta menyelaraskan arah pembangunan nasional dan daerah, dilanjutkan Perubahan RKP Desa 2025 dan Perbahan APBDes 2025.
Sungkono Kepala Desa Kepel mengatakan perubahan APBDes Desa Kepel Tahun 2025 telah dilaksanakan berdasarkan Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2025 pada tanggal 30 Juni 2025.
"Untuk pendapatan dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain tetap sejumlah Rp 2.275.079.889, untuk Belanja pegawai, barang dan jasa, modal dan belanja tidak terduga jumlahnya dari Rp 2.289.182.609 menjadi Rp 2.037.682.609, sedangkan untuk pembiayaan diantaranya, Silpa tahun sebelumnya, pengeluaran pembiayaan dan penyertaan modal desa dari Rp 14.102.720 menjadi Rp 237.397.279", ujar Sungkono Kepala Desa Kepel.
Dengan adanya perubahan–perubahan ini pihaknya berharap pelaksanaan Kegiatan APBDes 2025 sudah sesuai dengan adanya Mandatori Pemerintah maupun Regulasi yang terbaru.
"Semoga bisa berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Desa kepel", tambahnya.
Sungkono menambahkan Kepmendesa PDT Nomor 03 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Peraturan ini menetapkan pedoman penggunaan minimal 20% Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau lembaga ekonomi desa lainnya.
COMMENTS