Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhad...
Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun Tahun 2025–2029, Senin (07/07/2025).
RPJMD Kota Madiun Tahun 2025-2029 telah resmi disahkan. Delapan fraksi DPRD Kota Madiun menyetujui raperda ini dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun.
Maidi Wali Kota Madiun menekankan semua kebijakan teknis nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, sesuai pasal-pasal yang tercantum dalam RPJMD. Indikator kesejahteraan, seperti peningkatan pendapatan, penurunan angka kemiskinan, serta penanganan stunting, menjadi fokus utama dalam rencana jangka menengah tersebut.
"Di RPJMD arahnya sudah jelas untuk kesejahteraan masyarakat Kota Madiun, kita akan segera menyusun raperwal sebagai dasar pelaksanaan perda yang baru disahkan", kata Maidi.
Sementara itu seusai sidang Armaya Ketua DPRD Kota Madiun mengatakan persetujuan RPJMD disertai dengan berbagai catatan, saran, dan pendapat dari dewan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun. Menurutnya beberapa catatan penting dari fraksi-fraksi menjadikan penyusunan RPJMD sebagai kesempatan emas untuk menyusun agenda pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Dari catatan fraksi-fraksi tujuannya untuk perbaikan agar ke depan RPJMD tidak bermasalah, karena ini juga berkaitan dengan visi misi kepala daerah terpilih, masukan-masukan dari kami untuk penyempurnaan. Makanya kami mengingatkan, yang bisa diperbaiki ya harus diperbaiki," jelas Armaya.
Sesuai dengan program pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Mendorong Pemkot untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi belanja agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tidak terhambat.
COMMENTS