Madiun -- DPRD Kabupaten Madiun kembali menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (06/08/2025). Rapat kali i...
Madiun -- DPRD Kabupaten Madiun kembali menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (06/08/2025). Rapat kali ini bersama Bupati Madiun menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono diawali laporan Badan Anggaran yang dibacakan Guntur Setiono mengungkapkan pendapatan daerah setelah perubahan turun Rp 5,39 miliar menjadi Rp 2,753 triliun. Sementara belanja daerah naik Rp 42,9 miliar menjadi Rp 2,219 triliun. Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp147,38 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp 3,59 miliar. Defisit Rp143,7 miliar ditutup dengan surplus pembiayaan, sehingga APBD tetap berimbang.
Fery Sudarsono mengatakan kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
"Dalam Raperda ini kita tetapkan sebagai Perda Kabupaten Madiun setelah seluruh anggota dewan menyetujui. Ini bukti sinergi untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ferry.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 disusun dengan basis kinerja, berorientasi pada hasil yang terukur, dan fokus pada isu-isu strategis. Program prioritas meliputi pemenuhan belanja Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, pemulihan infrastruktur yang sempat direfocusing pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur desa, penanganan stunting, pengendalian inflasi, hingga peningkatan ekonomi produktif dan UMKM.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk pelebaran Jalan Panjaitan, pemeliharaan jalan dan irigasi pertanian, fasilitasi koperasi Desa Merah Putih, program bantuan peternakan dan perikanan, hingga pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas usulan dan aspirasi yang belum bisa diakomodasi. Ke depan, aspirasi ini akan menjadi prioritas dalam program pembangunan Kabupaten Madiun,” ungkap Bupati.
Hari Wuryanto menambahkan keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah belum mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat. Dengan penandatanganan perda perubahan APBD 2025, DPRD dan Pemkab Madiun berkomitmen menghadirkan anggaran yang responsif, efektif, efisien, serta transparan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor.
COMMENTS