93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

Polres Madiun Tangkap Residivis Penipuan dan Jaringan Narkoba.

Madiun -- Pres Conference pada jumat (08/08/2025) mengungkapkan Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan ...

Madiun -- Pres Conference pada jumat (08/08/2025) mengungkapkan Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka dalam 
AW alias Aryo (39), warga Desa Jiken, Kabupaten Blora. Tersangka ditangkap atas laporan korban YR (40), warga Kabupaten Magetan, setelah motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku pada Jumat (18/7/2025) malam di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.

Kapolres Madiun AKBP kemas Indra Natanegara,S.H,.S,I,K.,M.Si, menjelaskan, modus operandi tersangka adalah mencari korban melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah berkenalan, tersangka membangun komunikasi intens dan kerap menjanjikan pekerjaan kepada korban. Saat bertemu, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan, lalu melarikan diri dengan Membawa sepeda motor korban.

“Dalam kasus ini, korban dijanjikan pekerjaan dan diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan. Setelah ngobrol sebentar, pelaku mengajak korban ke dekat pintu Exit Tol Dumpil Madiun. Di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput teman di Indomaret, namun tidak pernah kembali,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkannya ke Polres Madiun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2010 nopol AE 3983 RJ, 1 unit handphone Oppo A54, serta dokumen terkait pinjaman di bank milik korban.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa AW bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum dalam kasus serupa di Polres Blora pada 2011 dan 2015. Tidak hanya itu, pelaku diketahui telah melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama di 24 TKP yang tersebar di Kabupaten/Kota Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, hingga Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polres Madiun menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan.

Sementara itu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu lintas daerah dalam operasi terencana yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka serta barang bukti shabu dengan total berat lebih dari 1,1 kilogram.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada (3 Juni 2025) terkait adanya transaksi narkotika di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Informasi tersebut segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit I Opsnal Satresnarkoba. Hasilnya, pada 4 Juni dini hari, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, D.S, di pinggir Jalan Madiun–Ponorogo,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, dari tangan D.S, petugas menyita 0,43 gram shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, D.S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N.A.R alias Togog.
Selain itu, masih di hari yang sama, polisi menangkap N.A.R di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti 0,44 gram shabu. Dari keterangan N.A.R, aparat menelusuri keterlibatan seorang perempuan berinisial I.I.R, yang diketahui sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, pencarian terhadap I.I.R membuahkan hasil pada 9 Juli 2025. Ia diringkus di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, bersama barang bukti yang mencengangkan, yakni:

1 kilogram shabu dalam kemasan teh China, 100,68 gram shabu siap edar, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, beberapa unit ponsel, dan rekening bank.

"Selain I.I.R, polisi juga menangkap D.B.P alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun. Ia berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan shabu milik I.I.R kepada para pembeli," Kata Kapolres.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran shabu lintas daerah yang dikendalikan oleh seorang berinisial “Om Surabaya”. Meski identitas lengkap dan lokasi pengendali masih dalam penyelidikan, polisi memastikan jaringan ini memiliki struktur dan pembagian peran yang jelas.

"Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah," ungkapnya.

Kapolres Madiun juga menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston dan Favehotel Madiun,1,ATR/BPN,2,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,6,BPN/ATR,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Event,1,Headline,5,HOTEL,13,HPN,2,HPN 2024,1,INKA,1,Jakarta,2,Jawa Timur,2,JKN,1,Kabupaten Madiun,85,Kabupaten Magetan,71,Kabupaten Nganjuk,2,Kabupaten Ngawi,3,Kabupaten Ponorogo,57,KAI,115,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,Kota Madiun,140,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,15,Nusantara,1,OJK,2,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Peristiwa,1,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,1,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,3,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,2,SMKN1 Magetan,1,TNI,45,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: Polres Madiun Tangkap Residivis Penipuan dan Jaringan Narkoba.
Polres Madiun Tangkap Residivis Penipuan dan Jaringan Narkoba.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgXc1EiZA8f3NenWYmKPcgG2KDWMG8lc53T1gM5J_InCQmCJCxVukzjOBPQ__43waPZasCfVrvOvqC3RFVxDkrS9r1ROnO1glK9rmS0hZOr3ooHOfqBz13DSFnEsQ1sK25Tf2Kuej2Z4Wd7PXkoPlV03PrM4Xrc9AgSDy2APdiqt9QlVKFVn8PsWAkcZ5E=w640-h288
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgXc1EiZA8f3NenWYmKPcgG2KDWMG8lc53T1gM5J_InCQmCJCxVukzjOBPQ__43waPZasCfVrvOvqC3RFVxDkrS9r1ROnO1glK9rmS0hZOr3ooHOfqBz13DSFnEsQ1sK25Tf2Kuej2Z4Wd7PXkoPlV03PrM4Xrc9AgSDy2APdiqt9QlVKFVn8PsWAkcZ5E=s72-w640-c-h288
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2025/08/polres-madiun-tangkap-residivis.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2025/08/polres-madiun-tangkap-residivis.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy