Suasana Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, Dr...
| Suasana Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, Drs. Sutardi. Dihadiri Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun |
Madiun -- Pengambilan Keputusan yang didahului Penyampaian Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir (PU-PA) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun antara Pimpinan Rapat paripurna bersama Wali Kota Madiun di putuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Senin (24/11/2025) di gedung Paripurna.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, Drs. Sutardi. Hadir Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun dan para Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya.
Dua Rapeda yang ditetapkan menjadi Perda Kota Madiun yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Pengambilan Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Madiun bersama Wali Kota Madiun, setelah sebelumnya delapan Fraksi DPRD Kota Madiun yang diwakil juru bicaranya oleh Lanjar dalam Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir (PU-PA) Fraksi-Fraksi menyatakan, Menerima dan Menyetujui Raperda Kota Madiun yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapat evaluasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, MPd mengatakan dengan disahkannya dua Raperda Kota Madiun menjadi Perda tersebut, otomatis akan memberikan hukum terhadap pemangku kepentingan dalam Bank Daerah.
“Dengan ditetapkan dua Raperda menjadi Perda tersebut, kedepan penataan aset dan pengelolaan Bank Daerah semakin profit dan semakin handal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Madiun,”ungkap Istono. Mengenai catatan dari dewan, menurutnya hal tersebut sifarnya himbauan dan catatan yang konstruktif untuk memberikan penyemangat para eksekutif untuk segera tancap gas.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui dua Raperda tersebut dan selanjutnya berkas final akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Maidi mengatakan penyesuaian tetap akan di lakukan agar tidak bertentangan di kemudian hari.
“Penyesuaian tetap dilakukan agar Raperda ini tidak bertentangan, terutama dengan perkembangan kebijakan dari pusat. Semakin cepat disesuaikan, semakin baik, karena nantinya menjadi pedoman dalam kegiatan BUMD yang sudah dibahas dalam Raperda sebelumnya,” ujarnya.
Dengan disepakatinya dua payung hukum tersebut, Pemerintah Kota Madiun berharap implementasi pengelolaan aset dan operasional Bank Daerah dapat berjalan lebih tertib, adaptif, dan selaras dengan aturan terbaru.

COMMENTS