Magetan -- Untuk memberantas peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai ...
Magetan -- Untuk memberantas peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan, menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (5/11/2025).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan kegiatan operasi kali ini menyasar tiga wilayah kecamatan, yakni Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat. Dari hasil penelusuran tim gabungan, ditemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai yang beredar di beberapa tempat.
Di Kecamatan Ngariboyo, ditemukan sekitar 213 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Sementara di Kecamatan Kartoharjo, petugas tidak menemukan barang bukti, namun mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya toko yang diduga menjual rokok ilegal. Tim gabungan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemantauan lapangan. Sedangkan di Kecamatan Barat, petugas kembali menemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total ada 252 bungkus rokok ilegal yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah diamankan dan diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk proses hukum selanjutnya.
Gunendar menegaskan operasi bersama ini merupakan tindak lanjut dari program penegakan hukum di bidang cukai yang rutin digelar. Selain melakukan penyitaan, pihaknya juga mengedukasi pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
"Kami terus mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, juga berpotensi terkena sanksi hukum,” ungkap Kabid Gakda.
Dengan kegiatan operasi pemberantasan BKC ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Magetan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan cukai demi keadilan ekonomi dan penerimaan negara.

COMMENTS