93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam

Magetan -- Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seor...


Magetan -- Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 30 jam setelah kejadian, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (10/11/2025) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian curas terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.

“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung. Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” ungkap AKBP Raden Erik.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Sarangan dan saat melintas di Desa Temenggungan kecamatan karas, mereka melihat korban sendirian. Para pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas. Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas Kapolres Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum. 

“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. 

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston dan Favehotel Madiun,1,Aston Hotel,1,Aston Madiun,1,ATR/BPN,2,Axioo,1,Bakorwil I Madiun,1,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,11,BPN/ATR,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Madiun,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Ekonomi,3,Event,1,Headline,5,Hotel,4,HOTEL,14,Hotel Aston,4,Hotel Mercure Madiun,1,HPN,2,HPN 2024,1,Indosat,6,INKA,2,Jakarta,2,Jawa Timur,3,JKN,1,Kabupaten Madiun,171,Kabupaten Magetan,203,Kabupaten Megetan,1,Kabupaten Nganjuk,2,Kabupaten Ngawi,4,Kabupaten Ponorogo,101,KAI,288,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,KOREM 081,22,Kota Blitar,1,Kota Madiun,212,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,24,Nusantara,1,OJK,8,OJK Kediri,3,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Pengadilan Militer III-13 Madiun,1,Peristiwa,2,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,11,Polres Madiun Kota,2,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,12,Polres Ngawi,55,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,7,RSUD Dolopo,1,SMK Penerbangan Antariksa Madiun,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,46,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam
Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Terhadap Nenek di Karas Kurang dari 30 Jam
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhJcJWsTUjTAmSue2nw4TU9jXRlOyBOvjq9sghr31jfYyqp6Fe7RPAC7_lX8uh881L73uQvuhqjMmKt0tdGi2QSS9Jw6EuypHBBl-vbV2yXoTgj9wMVvqT73RXdVDAqNEvEh-rmwhrBm18_JxaK5sHrKTipUF1KRyCWOb4DzeJJEiAOgwet8lfSq6ZZxsA=w640-h427
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhJcJWsTUjTAmSue2nw4TU9jXRlOyBOvjq9sghr31jfYyqp6Fe7RPAC7_lX8uh881L73uQvuhqjMmKt0tdGi2QSS9Jw6EuypHBBl-vbV2yXoTgj9wMVvqT73RXdVDAqNEvEh-rmwhrBm18_JxaK5sHrKTipUF1KRyCWOb4DzeJJEiAOgwet8lfSq6ZZxsA=s72-w640-c-h427
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2025/11/tim-resmob-polres-magetan-ringkus.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2025/11/tim-resmob-polres-magetan-ringkus.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy