Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna, Senin (10/11/ 2025) di Gedung Paripu...
Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna, Senin (10/11/ 2025) di Gedung Paripurna DPRD Caruban. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban resmi Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD.
Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, hadir mewakili Bupati Madiun Hari Wuryanto untuk menyampaikan tanggapan eksekutif.
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memberikan klarifikasi mendalam atas poin-poin yang diangkat oleh tujuh fraksi, meliputi Fraksi Golkar Nurani Rakyat, PDI-Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, dan PKS.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)
Pemkab merespons kekhawatiran fraksi terkait penambahan objek retribusi baru, khususnya pada layanan kesehatan, serta potensi membebani masyarakat.
Pemkab sependapat dengan perlunya kajian dan penelitian komprehensif sebelum penetapan objek retribusi baru. Tarif dan objek baru akan didasarkan pada kajian empiris dan analisis kemampuan masyarakat untuk memastikan asas keadilan.
Langkah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui:
Elektronifikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah (melalui aplikasi SIM PBB, BPHTB, si Kampung, dan QRIS) untuk menekan kebocoran.
Penggalian potensi-potensi baru tanpa membebani masyarakat.
Pengembalian pajak dan retribusi ke desa dalam bentuk bagi hasil 10%.
Raperda Perubahan Status Bank Daerah
Raperda ini membahas perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Dampak Perubahan: Pemkab menjamin perubahan bentuk badan hukum tidak berdampak negatif pada manajemen maupun keuangan bank. Perubahan ini justru memperkuat profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG).
Kepemilikan Saham: Pemkab menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali penuh, dengan komposisi kepemilikan saham sekurang-kurangnya 99%.
Perubahan status ini diharapkan memperluas fleksibilitas kerja sama dan meningkatkan kontribusi signifikan Perseroda terhadap PAD melalui pembagian dividen kepada Pemda sebagai pemegang saham mayoritas.
Terkait sisa penyertaan modal sebesar Rp10,63 Miliar yang belum terealisasi, Wabup menjelaskan bahwa dana tersebut dinihilkan bukan karena kegiatan yang tidak terlaksana, melainkan sebagai penyesuaian administratif akibat perubahan status hukum dari Perumda menjadi Perseroda. Penyertaan modal selanjutnya akan diatur kembali dalam ketentuan baru yang sesuai dengan struktur Perseroda.
Wabup Purnomo Hadi menjelaskan bahwa jawaban ini adalah langkah awal untuk mencapai kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif. Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda tersebut.
“Ini adalah langkah-langkah mekanisme yang harus dilakukan supaya nanti dikaji yang sebaik mungkin dari tiga Rancangan Peraturan Daerah ini… semoga nanti melahirkan produk-produk yang akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Madiun,” Pungkas Wabup.

COMMENTS