Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program ...
Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di Gedung Paripurna, Jumat (09/01/2026).
Istono, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun usai memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan dari hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun dan Tim Pelaksana Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda Pemerintah Kota Madiun, Legislatif mengusulkan 3 Raperda Inisiatif dalam Perubahan Propemperda tahun 2026. 3 Raperda Inisiatif diantaranya Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
"Setelah ada komitmen bersama, DPRD dengan tim eksekutif, pada tahun 2026 ini segera tancap gas, yakni menyelesaikan fungsi kota,” ujar Istono.
DPRD Kota Madiun resmi menetapkan perubahan 7 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang terdiri atas usulan Pemerintah Kota Madiun dan inisiatif DPRD. Ketujuh Prompeperda meliputi :
1.Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
2.Raperda Perubahan atas Perda Nomor 45 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
3.Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun.
4.Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
5.Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
6.Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
7.Raperda tentang APBD 2027.
Walikota Madiun Maidi mengatakan Raperda yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diparipurnakan dan akan dijadikan acuan dalam percepatan pembangunan daerah.
“Yang sudah di-acc Provinsi Jatim sudah diparipurnakan, sebagai pedoman tancap gas untuk pembangunan tahun 2026. Yang tidak disetujui kita evaluasi, kalau tidak diperbolehkan ya tidak menjadi pedoman pembangunan di tahun 2026,” pungkas Maidi.

COMMENTS