93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk

Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan berak...




Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga dan melestarikan keberadaan serta kesinambungan operasional kereta api Indonesia sebagai aset negara yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal.

KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Kejadian tersebut menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.

Akibat pelemparan batu tersebut, kaca pada kereta Eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB dan kereta Ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB mengalami pecah. 
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, namun tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Sabtu, (24/01/2026).

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180:
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 197:
Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. 
Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 
Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. 
Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Setelah menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan langkah penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun terkait. Petugas pengamanan langsung menuju lokasi kejadian, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono, sehingga perjalanan KA 154 Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari. (Hendri).
Sumber : Humas KAI Daop VII Madiun 


COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston dan Favehotel Madiun,1,Aston Hotel,1,ATR/BPN,2,Axioo,1,Bakorwil I Madiun,1,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,11,BPN/ATR,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Madiun,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Ekonomi,3,Event,1,Headline,5,Hotel,4,HOTEL,14,Hotel Aston,4,Hotel Mercure Madiun,1,HPN,2,HPN 2024,1,Indosat,6,INKA,2,Jakarta,2,Jawa Timur,3,JKN,1,Kabupaten Madiun,169,Kabupaten Magetan,203,Kabupaten Megetan,1,Kabupaten Nganjuk,2,Kabupaten Ngawi,4,Kabupaten Ponorogo,101,KAI,284,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,KOREM 081,21,Kota Blitar,1,Kota Madiun,212,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,24,Nusantara,1,OJK,8,OJK Kediri,3,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Pengadilan Militer III-13 Madiun,1,Peristiwa,2,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,11,Polres Madiun Kota,2,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,12,Polres Ngawi,50,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,7,RSUD Dolopo,1,SMK Penerbangan Antariksa Madiun,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,46,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjHsE-TeJyyUdnVVusW2vFRk_LY66f6dnAMxqFT3u6l2oJn0w2ieLoYeqPEaJ21LmKmEMbH6Tqtf6eSPeSZVhlAWbZuflLntglyZd5cOzfo8NfkDQL_2p_am9X7A_Ts3UTwZDuC9OnuIiiG49zeZJxHfXa0Mwo_kziQF6dntbcUms9N5fo_U667t14VYb8=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjHsE-TeJyyUdnVVusW2vFRk_LY66f6dnAMxqFT3u6l2oJn0w2ieLoYeqPEaJ21LmKmEMbH6Tqtf6eSPeSZVhlAWbZuflLntglyZd5cOzfo8NfkDQL_2p_am9X7A_Ts3UTwZDuC9OnuIiiG49zeZJxHfXa0Mwo_kziQF6dntbcUms9N5fo_U667t14VYb8=s72-w640-c-h480
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2026/01/kai-daop-7-madiun-tegaskan-sanksi-hukum.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2026/01/kai-daop-7-madiun-tegaskan-sanksi-hukum.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy