Ngawi -- Polres Ngawi melalui Satreskrim berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah kurang dari 24 jam ...
Ngawi -- Polres Ngawi melalui Satreskrim berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah kurang dari 24 jam setelah kejadian, Sabtu 31 Januari 2026.
Saat konferensi pers, Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso di depan Media Center Polres Ngawi.
Gerak cepat dan sinergi antar jajaran ditunjukkan Satreskrim Polres Ngawi dalam mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 11.47 WIB di teras rumah korban di Dusun Walikukun Wetan RT 05 RW 05 Desa Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.
Korban yang baru pulang dari puskesmas memarkir sepeda motornya di teras rumah, namun tanpa disadari kunci kontak masih tertancap.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku berinisial GSK (26) warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro dengan modus berjalan kaki mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal.
Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi AE-3176-JW milik korban sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Ponorogo.
Hasilnya, pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Jawa Tengah saat hendak melakukan transaksi COD sepeda motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2020 warna hitam, dua buah pelat nomor AE-3176-JW, satu buah hoodie warna putih, serta sepasang sepatu warna hitam.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah wilayah lain, yakni Ponorogo, Blora, Pacitan, dan Klaten.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kerja cepat dan solid dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Satreskrim Polres Ngawi dengan Polres Ponorogo. Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” kata AKBP Prayoga.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kehati-hatian saat memarkir kendaraan agar kejadian yang tak diinginkan bisa dihindari.

COMMENTS