DPRD dan Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/02/2026). M...
| DPRD dan Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/02/2026). |
Dalam Rapat tersebut DPRD dan Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD yaitu tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahapan akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menjelaskan pembahasan dua Raperda itu telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia menyebut, dua Raperda tersebut telah masuk dalam masa persidangan DPRD tahun 2024 dan dibahas secara bertahap, mulai dari rapat kerja, pembahasan panitia khusus (pansus), hingga fasilitasi pemerintah provinsi.
“Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?” ujar Fery dalam forum paripurna, yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Menurut dia, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan pada prinsipnya menyetujui dua Raperda non-APBD tersebut. DPRD, lanjutnya, tidak hanya menjalankan fungsi legislasi sebatas membahas dan menyetujui, tetapi juga memastikan regulasi yang disahkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan bersama merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Ini menegaskan sinergitas dan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.
Raperda tentang Penanaman Modal menurut Bupati disusun sebagai landasan hukum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta perlindungan bagi penanam modal.
Selain itu, aturan tersebut juga dirancang agar investasi yang masuk tetap selaras dengan kepentingan daerah, termasuk pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Adapun Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disusun sebagai instrumen pengaturan dan pembinaan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berdaya saing. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan usaha ritel modern dengan perlindungan serta pemberdayaan pasar rakyat dan pelaku UMKM.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan. Ia menilai dua produk hukum tersebut aspiratif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, dua Raperda itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun.

COMMENTS