93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu diamankan

Magetan – Jajaran Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena kedapatan memb...


Magetan – Jajaran Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis serbuk mercon seberat 3 kilogram. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli rutin wilayah dalam rangka menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.

“Awalnya anggota kami melaksanakan patroli wilayah di Kecamatan Ngariboyo. Di tengah perjalanan, petugas mendapati seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel,” terang AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bahan peledak tersebut diketahui disimpan dalam tiga plastik, masing-masing berisi 1 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam motif putih merek Drop Dead milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun tersangka berinisial ADM alias KENDIL, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Modus operandi pelaku yakni membawa handak (bahan mercon) yang dikemas dalam tiga plastik dan disimpan di dalam tas punggung untuk mengelabui petugas.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 3.000 gram (3 Kg) bahan peledak bubuk mesiu atau serbuk bahan peledak (obat mercon).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolres Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan bahan peledak, terlebih di momentum Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bahan peledak. Ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa juga mengimbau masyarakat agar selama bulan Ramadan dapat mengisi waktu dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Mari isi bulan suci Ramadan dengan kegiatan ibadah, memperbanyak amal, serta kegiatan positif lainnya. Hindari penggunaan petasan atau mercon yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Polres Magetan juga mengingatkan masyarakat bahwa apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif dan gratis selama 1x24 jam. 

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston dan Favehotel Madiun,1,Aston Hotel,1,Aston Madiun,1,ATR/BPN,2,Axioo,1,Bakorwil I Madiun,1,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,11,BPN/ATR,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Madiun,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Ekonomi,3,Event,1,Headline,5,Hotel,4,HOTEL,14,Hotel Aston,4,Hotel Mercure Madiun,1,HPN,2,HPN 2024,1,Indosat,6,INKA,2,Jakarta,2,Jawa Timur,3,JKN,1,Kabupaten Madiun,171,Kabupaten Magetan,203,Kabupaten Megetan,1,Kabupaten Nganjuk,2,Kabupaten Ngawi,4,Kabupaten Ponorogo,101,KAI,287,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,KOREM 081,22,Kota Blitar,1,Kota Madiun,212,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,24,Nusantara,1,OJK,8,OJK Kediri,3,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Pengadilan Militer III-13 Madiun,1,Peristiwa,2,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,11,Polres Madiun Kota,2,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,12,Polres Ngawi,52,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,7,RSUD Dolopo,1,SMK Penerbangan Antariksa Madiun,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,46,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu diamankan
Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjWgXwxZbq6wTkFHZFQhIAFI-zN6YB-E9EgfkYPMoLcoa7liQvyOqGVI4sTXMdw2KOIcob9yj_9DK_62l53Lh987WD46pMCy1Dd_mQOk3nwvOnwi8axWorp4FoL5WDuvzySvrmZkX541aNEyXvk8WyH_vLVdr7TYnT6fbWVM3lVsBykT8yLZND14prH1gg=w640-h427
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjWgXwxZbq6wTkFHZFQhIAFI-zN6YB-E9EgfkYPMoLcoa7liQvyOqGVI4sTXMdw2KOIcob9yj_9DK_62l53Lh987WD46pMCy1Dd_mQOk3nwvOnwi8axWorp4FoL5WDuvzySvrmZkX541aNEyXvk8WyH_vLVdr7TYnT6fbWVM3lVsBykT8yLZND14prH1gg=s72-w640-c-h427
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2026/02/polres-magetan-gagalkan-peredaran-bahan.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2026/02/polres-magetan-gagalkan-peredaran-bahan.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy