DPRD dan Pemkot Madiun sepakati 17 Raperda jadi perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Madiun -- DPRD Kota Madiun kembali ...
| DPRD dan Pemkot Madiun sepakati 17 Raperda jadi perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD, |
Madiun -- DPRD Kota Madiun kembali melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (2/4/2026). Rapat Paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan antara DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian penyampaian pemandangan umum serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Dari jumlah tersebut, 12 Raperda merupakan usulan Pemerintah Kota Madiun, meliputi penataan ruang daerah, penyelenggaraan ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, izin usaha rumah kos/pemondokan, tanda daftar gudang, penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, perizinan berusaha sektor kesehatan, usaha pariwisata, serta izin pelayanan jasa medik veteriner.
Lima Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yang dinilai adaptif terhadap perkembangan zaman, yakni penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menjelaskan, seluruh Raperda tersebut sebenarnya telah melalui proses pembahasan cukup panjang sejak tahun 2023 hingga 2025. Namun proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai pada awal 2026, sehingga pengesahannya dilakukan secara bersamaan.
“Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 Raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini,” ujar Armaya.
Menurutnya, pengesahan sejumlah Raperda sekaligus ini menunjukkan produktivitas fungsi legislasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. Setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan nomor registrasi.
Armaya juga berharap pemerintah kota segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda agar kebijakan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, menegaskan bahwa pengesahan seluruh raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka regulasi daerah sekaligus menjawab tantangan pembangunan ke depan.
| Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun usai Rapat menegaskan pengesahan seluruh raperda menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka regulasi daerah sekaligus menjawab tantangan pembangunan ke depan. |
“Raperda ini bukan proses instan. Pembahasannya sudah berjalan cukup panjang sejak 2023 hingga 2025, termasuk melalui tahapan harmonisasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
Plt wali kota menjelaskan, proses evaluasi di tingkat provinsi yang memerlukan waktu cukup panjang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi durasi pembahasan. Namun, seluruh tahapan kini telah dilalui dan selanjutnya akan memasuki proses registrasi ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga menyoroti urgensi sejumlah raperda, salah satunya terkait literasi digital yang dinilai krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan kecakapan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, raperda tentang inovasi daerah dan kota cerdas diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

COMMENTS