93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

Bupati Nganjuk Tegaskan Larangan Upah di Bawah UMK

Nganjuk -- Seiring pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan ...

Nganjuk -- Seiring pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pengupahan sesuai aturan yang berlaku.

Peringatan tersebut disampaikan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, usai menghadiri kegiatan di makam pahlawan buruh nasional, Marsinah, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi perusahaan yang membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

Didampingi wakil bupati, Bupati Nganjuk yang akrab disapa Kang Marhaen ini, juga menginstruksikan para pekerja atau buruh untuk berani melapor apabila menemukan pelanggaran, baik berupa pembayaran upah di bawah standar maupun sistem pembayaran yang dicicil.

“Jangan takut melaporkan. Kalau ada temuan yang dinilai tidak layak, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan kesejahteraan tenaga kerja. Menurutnya, kehadiran industri di Nganjuk harus mampu memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat setempat.

Terkait pesatnya perkembangan industri, Kang Marhaen menyebut hal tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah. Ia menjelaskan, terdapat tiga strategi utama yang saat ini dijalankan pemerintah.

Pertama, sektor pertanian melalui penerapan teknologi dan digitalisasi di bidang agraris. Kedua, penguatan sektor industri dengan mendorong tumbuhnya manufaktur guna membuka lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan pada sektor primer. Ketiga, kemudahan investasi melalui pemberian insentif berupa pembebasan biaya perizinan bagi investor.

Di tengah isu ketimpangan di sektor perburuhan, bupati memberikan penegasan kepada para pengusaha. Ia menyatakan bahwa Pemkab Nganjuk membuka peluang investasi seluas-luasnya, dengan syarat utama memprioritaskan tenaga kerja lokal serta memenuhi hak-hak normatif pekerja.

“Silakan berinvestasi, izin kami gratiskan. Namun yang bekerja harus warga Nganjuk. Hak buruh adalah harga mati,” ujar Marhaen.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya laporan terkait perusahaan yang masih mencicil pembayaran upah karyawan. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan teguran kepada perusahaan yang melanggar.

“Langkah ini untuk memastikan tidak ada buruh di Nganjuk yang dimarginalkan atau haknya dibeda-bedakan,” jelasnya.

Dengan kebijakan yang berpihak pada investasi sekaligus perlindungan tenaga kerja, Pemkab Nganjuk berharap daerah ini dapat berkembang menjadi pusat industri baru tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat. 

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston dan Favehotel Madiun,1,Aston Hotel,2,Aston Madiun,1,ATR/BPN,2,Axioo,1,Bakorwil I Madiun,1,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,11,BPN/ATR,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Madiun,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Ekonomi,3,Event,1,Favehotel Madiun,1,Headline,5,Hotel,4,HOTEL,14,Hotel Aston,4,Hotel Mercure Madiun,1,HPN,2,HPN 2024,1,Indosat,6,INKA,2,Jakarta,2,Jawa Timur,3,JKN,1,Kabupaten Madiun,195,Kabupaten Magetan,233,Kabupaten Megetan,1,Kabupaten Nganjuk,3,Kabupaten Ngawi,4,Kabupaten Ponorogo,104,KAI,339,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,KOREM 081,40,Kota Blitar,1,Kota Madiun,219,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,24,Nusantara,1,OJK,11,OJK Kediri,4,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Pengadilan Militer III-13 Madiun,1,Peristiwa,2,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,11,Polres Madiun Kota,2,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,12,Polres Ngawi,79,Polres y,1,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,7,RSUD Dolopo,1,SMK Penerbangan Antariksa Madiun,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,46,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: Bupati Nganjuk Tegaskan Larangan Upah di Bawah UMK
Bupati Nganjuk Tegaskan Larangan Upah di Bawah UMK
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgDDQAYaNtCYFEE5r6NJtAEj0tINiAOp8j0FXJCvKhOTUtgTaNIInm7Hkjq3bDADxd0ThPWrNlgaSegyenZvjeAd00jGU4iOhnlIBe6NrEoVG0HwgIJxNiYtv9PJNO5t9g1Hmvw7euHtyVknnxTbbN4qNd-ITQsoztiPSy4Qewtkj1xYk5Fnl9CNhrJ_jU=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgDDQAYaNtCYFEE5r6NJtAEj0tINiAOp8j0FXJCvKhOTUtgTaNIInm7Hkjq3bDADxd0ThPWrNlgaSegyenZvjeAd00jGU4iOhnlIBe6NrEoVG0HwgIJxNiYtv9PJNO5t9g1Hmvw7euHtyVknnxTbbN4qNd-ITQsoztiPSy4Qewtkj1xYk5Fnl9CNhrJ_jU=s72-w640-c-h360
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2026/05/bupati-nganjuk-tegaskan-larangan-upah.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2026/05/bupati-nganjuk-tegaskan-larangan-upah.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy