Nganjuk -- Seiring pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan ...
Nganjuk -- Seiring pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pengupahan sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, usai menghadiri kegiatan di makam pahlawan buruh nasional, Marsinah, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi perusahaan yang membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Didampingi wakil bupati, Bupati Nganjuk yang akrab disapa Kang Marhaen ini, juga menginstruksikan para pekerja atau buruh untuk berani melapor apabila menemukan pelanggaran, baik berupa pembayaran upah di bawah standar maupun sistem pembayaran yang dicicil.
“Jangan takut melaporkan. Kalau ada temuan yang dinilai tidak layak, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan kesejahteraan tenaga kerja. Menurutnya, kehadiran industri di Nganjuk harus mampu memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat setempat.
Terkait pesatnya perkembangan industri, Kang Marhaen menyebut hal tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah. Ia menjelaskan, terdapat tiga strategi utama yang saat ini dijalankan pemerintah.
Pertama, sektor pertanian melalui penerapan teknologi dan digitalisasi di bidang agraris. Kedua, penguatan sektor industri dengan mendorong tumbuhnya manufaktur guna membuka lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan pada sektor primer. Ketiga, kemudahan investasi melalui pemberian insentif berupa pembebasan biaya perizinan bagi investor.
Di tengah isu ketimpangan di sektor perburuhan, bupati memberikan penegasan kepada para pengusaha. Ia menyatakan bahwa Pemkab Nganjuk membuka peluang investasi seluas-luasnya, dengan syarat utama memprioritaskan tenaga kerja lokal serta memenuhi hak-hak normatif pekerja.
“Silakan berinvestasi, izin kami gratiskan. Namun yang bekerja harus warga Nganjuk. Hak buruh adalah harga mati,” ujar Marhaen.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya laporan terkait perusahaan yang masih mencicil pembayaran upah karyawan. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Langkah ini untuk memastikan tidak ada buruh di Nganjuk yang dimarginalkan atau haknya dibeda-bedakan,” jelasnya.
Dengan kebijakan yang berpihak pada investasi sekaligus perlindungan tenaga kerja, Pemkab Nganjuk berharap daerah ini dapat berkembang menjadi pusat industri baru tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.

COMMENTS