Madiun -- Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Taman Bantaran, Kota Madiun pada 19 ...
Madiun -- Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Taman Bantaran, Kota Madiun pada 19 April 2026 lalu. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka, inisial AA, warga Kelurahan Kartoharjo, kota setempat.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian mobil yang berlangsung 23 Maret 2026 lalu, di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Dari kasus ini, inisial GG, warga Desa Pomahan, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka.
Para Jumat 9 Mei lalu, Polres Madiun Kota menyerahkan langsung sepeda motor Honda Vario yang hilang di Taman Bantaran pada korban Fanin Kanuralisa. Serta, Mobil Nissan Grand Livina yang dicuri di Jalan Cokroaminoto pada korban Yopi Yustian.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan, untuk modus pelaku dari dua perkara itu, memanfaatkan kelalaian atau kelengahan pemilik kendaraan. “Seperti di Taman Bantaran, korban tidak mengunci stang atau ganda sepeda motor yang di parkir,” ujarnya kemarin.
Begitu juga untuk kasus pencurian mobil. Dimana korban menitipkan mobil di rumah temannya beserta dengan kunci, sedangkan STNK yang ditempatkan di dompet kecil bersama kunci. Kemudian, mobil tersebut diambil, saat korban lengah.
Kapolres menjelaskan, untuk curanmor di Taman Bantaran ada dua perkara.
"Satu kasus lainnya belum terungkap dan terus didalami. Kami juga terus menumpulkan informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV,” ucap kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka, AA dan GG dijerat Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban pemilik sepeda motor Honda Vario, Fanin Kanuralisa mengaku senang sepeda motor yang sehari-hari digunakan bekerja dapat ditemukan.
"Alhamdulillah senang, karena ini motor yang saya gunakan bekerja bisa kembeli ketemu,” ungkap Fanin.
Dia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan petugas dari Polres Madiun Kota.
Terima kasih untuk semua pihak yang membantu, khususnya Polres Madiun Kota, karena motor saya ditemukan,” ujarnya.
Begitu juga Yopi Yustian, yang tidak menyangka mobil yang dititipkan di rumah temannya, di Jalan Cokroaminoto, akan hilang.
"Hilang di rumah teman, pas setelah lebaran. Ketemunya di wilayah Tangerang,” ujar Yopi.
Yopi juga mengapresiasi petugas kepolisian yang telah menemukan mobil miliknya itu.

COMMENTS