Madiun -- DPRD Kota Madiun kembali menggelar Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026) dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Ra...
Madiun -- DPRD Kota Madiun kembali menggelar Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026) dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun. Dalam nota tersebut ada lima prioritas pembangunan menjadi arah kebijakan Pemerintah Kota Madiun pada Tahun Anggaran 2027, yakni pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi tata kelola pemerintahan, penguatan lingkungan hidup, serta inovasi daerah. Dokumen tersebut menjadi landasan penyusunan APBD 2027 sekaligus acuan pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun depan.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis yang menghubungkan perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara efektif, efisien, disiplin anggaran, dan berbasis kinerja agar setiap program mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi penghubung antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah," ujarnya.
Pada Tahun Anggaran 2027, lima prioritas pembangunan jadi fokus utama, yakni penguatan ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas tenaga kerja, transformasi tata kelola pemerintahan digital yang bersih dan melayani, penguatan ketahanan sosial dan lingkungan hidup berkelanjutan, serta penguatan inovasi daerah dan kolaborasi publik.
Salah satu fokus utama pelaksanaan pembangunan tahun depan adalah penyelesaian persoalan pengelolaan sampah. Seluruh program pembangunan juga akan diarahkan berbasis lingkungan sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 telah rampung setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
“Substansi pembahasan sudah selesai. Acuannya RPJMD sehingga program dan kegiatan harus mengarah pada pencapaian visi dan misi kepala daerah,” ujar Istono.
Istono menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS mencakup berbagai indikator makro daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pendapatan daerah, hingga belanja daerah.
Istono juga menegaskan seluruh tahapan penyusunan hingga penandatanganan kesepakatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait ketidakhadiran Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, saat penandatanganan, Istono membantah adanya persoalan. Menurutnya, Ketua DPRD sedang menjalankan tugas partai di Jakarta.

COMMENTS