93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

Pemkot dan DPRD Kota Madiun Bahas 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna

Madiun -- Pemerintah Kota Madiun resmi menyerahkan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (R...

Madiun -- Pemerintah Kota Madiun resmi menyerahkan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2026, penyerahan dokumen ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (25/9/2026).

Penyusunan keempat raperda tersebut dilakukan guna menyesuaikan aturan hukum yang berlaku saat ini sekaligus merespons dinamika serta kebutuhan masyarakat Kota Madiun yang terus berkembang.
Beberapa materi strategis yang dibahas meliputi regulasi santunan kematian, layanan kesehatan publik, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, berharap seluruh rangkaian proses pembahasan raperda bersama pihak legislatif dapat berjalan optimal demi melahirkan payung hukum yang tepat sasaran.

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun memberikan keterangan usai Rapat Paripurna 

"Banyak dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada, sehingga ini harus penyesuaian," ujar Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.

Melalui penyesuaian regulasi ini, Pemkot Madiun berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang responsif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Madiun.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, perubahan besaran santunan kematian menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Yang paling urgent adalah santunan kematian. Perda ini memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta,” ujar Istono.

Istono Wakil Ketua DPRD Kota Madiun saat memberikan keterangan kepada wartawan 

Menurut Istono, penyesuaian nominal tersebut mempertimbangkan perkembangan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika menghadapi proses pemulasaraan hingga pemakaman anggota keluarga.
Ia menegaskan, pembahasan santunan kematian tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian bantuan dalam bentuk uang. DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam rangkaian pelayanan terhadap jenazah.

“Ini merupakan semangat kebersamaan dalam rangka membaca kebutuhan masyarakat atas persoalan pelayanan kematian. Jadi, tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tetapi kami juga sudah melakukan beberapa pengamatan dan kajian,” jelasnya.

Istono menilai besaran Rp1,5 juta masih berada dalam batas yang wajar dan diharapkan dapat ditanggung oleh Pemerintah Kota Madiun. DPRD pun menargetkan regulasi tersebut dapat rampung sehingga mulai diberlakukan pada 2027.

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston,9,Aston dan Favehotel Madiun,1,Aston Hotel,2,Aston Madiun,2,ATR/BPN,2,Axioo,1,Bakorwil I Madiun,1,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,11,BPN/ATR,1,Bulog,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Madiun,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Ekonomi,3,Event,1,Favehotel Madiun,1,Headline,5,Hotel,4,HOTEL,14,Hotel Aston,5,Hotel Mercure Madiun,1,HPN,2,HPN 2024,1,Indosat,6,INKA,2,Jakarta,2,Jawa Timur,3,JKN,1,Kabupaten Madiun,250,Kabupaten Magetan,261,Kabupaten Megetan,1,Kabupaten Nganjuk,5,Kabupaten Ngawi,14,Kabupaten Ponorogo,108,KAI,450,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,KOREM 081,59,Kota Blitar,1,Kota Madiun,246,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,24,Nusantara,1,OJK,26,OJK Kediri,4,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Pengadilan Militer III-13 Madiun,1,Peristiwa,2,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,11,Polres Madiun Kota,2,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,12,Polres Ngawi,81,Polres y,1,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,7,RSUD Dolopo,1,SMK Penerbangan Antariksa Madiun,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,46,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: Pemkot dan DPRD Kota Madiun Bahas 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna
Pemkot dan DPRD Kota Madiun Bahas 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjTUs6jco8Ztd_d_eitqiFQOoqg7UeliL_1E8hVU580BZoNVTXEVeXUY9rDiyeNu4VfOmTGlsLaw2fo-HiVLllCIxFxSxmxzMO-sp5w0lXAPblvrDWweUwUciNfcsz4w3pofyCvb4QGcQeLuZ9cRQMB8PgiQ-BVQ8oXSEgtlFabtpCfzKETvkyc5L2wbDE=w640-h283
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjTUs6jco8Ztd_d_eitqiFQOoqg7UeliL_1E8hVU580BZoNVTXEVeXUY9rDiyeNu4VfOmTGlsLaw2fo-HiVLllCIxFxSxmxzMO-sp5w0lXAPblvrDWweUwUciNfcsz4w3pofyCvb4QGcQeLuZ9cRQMB8PgiQ-BVQ8oXSEgtlFabtpCfzKETvkyc5L2wbDE=s72-w640-c-h283
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2026/09/pemkot-dan-dprd-kota-madiun-bahas-4.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2026/09/pemkot-dan-dprd-kota-madiun-bahas-4.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy