Madiun -- Pemerintah Kota Madiun resmi menyerahkan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (R...
Madiun -- Pemerintah Kota Madiun resmi menyerahkan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2026, penyerahan dokumen ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (25/9/2026).
Penyusunan keempat raperda tersebut dilakukan guna menyesuaikan aturan hukum yang berlaku saat ini sekaligus merespons dinamika serta kebutuhan masyarakat Kota Madiun yang terus berkembang.
Beberapa materi strategis yang dibahas meliputi regulasi santunan kematian, layanan kesehatan publik, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, berharap seluruh rangkaian proses pembahasan raperda bersama pihak legislatif dapat berjalan optimal demi melahirkan payung hukum yang tepat sasaran.
"Banyak dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada, sehingga ini harus penyesuaian," ujar Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.
Melalui penyesuaian regulasi ini, Pemkot Madiun berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang responsif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Madiun.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, perubahan besaran santunan kematian menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Yang paling urgent adalah santunan kematian. Perda ini memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta,” ujar Istono.
Menurut Istono, penyesuaian nominal tersebut mempertimbangkan perkembangan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika menghadapi proses pemulasaraan hingga pemakaman anggota keluarga.
Ia menegaskan, pembahasan santunan kematian tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian bantuan dalam bentuk uang. DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam rangkaian pelayanan terhadap jenazah.
“Ini merupakan semangat kebersamaan dalam rangka membaca kebutuhan masyarakat atas persoalan pelayanan kematian. Jadi, tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tetapi kami juga sudah melakukan beberapa pengamatan dan kajian,” jelasnya.
Istono menilai besaran Rp1,5 juta masih berada dalam batas yang wajar dan diharapkan dapat ditanggung oleh Pemerintah Kota Madiun. DPRD pun menargetkan regulasi tersebut dapat rampung sehingga mulai diberlakukan pada 2027.

COMMENTS