Madiun -- Untuk mewujudkan Kota Madiun Layak Anak serta membangun generasi cerdas dan melek literasi melalui layanan pusat informasi sahabat...
Acara tersebut diikuti pegawai Dinas Kominfo Kota Madiun, Dinas Perpustakaan Kota Madiun, pegawai perpustakaan tingkat kelurahan, perpustakaan sekolah mulai SD, SMP dan SMA, pegiat literasi serta para wartawan.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber, dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Aan Haryono yang juga selaku wartawan senior Sindo dengan materi Produk Jurnalistik Ramah Anak.
Aan menyampaikan beberapa hal yang harus dipahami jurnalis dalam meliput isu anak. Terutama yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Anak dan remaja dibawah 18 tahun yang terkait permasalahan dengan polisi atau proses pengadilan dengan kejahatan seksual atau korban dari kejahatan seksual harus disamarkan atau dilindungi identitasnya.
“Jangan sampai identitas korban sudah memakai inisial misalnya, ME, tetapi masih disebut nama panggilannya Erlan, akhirnya terbongkar identitasnya,” paparnya.
Menurutnya, pemilihan kata yang tepat dan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak harus dimiliki oleh jurnalis media. Yang terpenting jurnalis harus mempunyai hati nurani untuk menulis.
"Keamanan dan masa depan anak dan remaja yang jadi narasumber harus lebih diutamakan, hindari pertanyaan atau sikap-sikap atau komentar-komentar yang menghakimi, membahayakan anak dan membangkitkan kembali rasa sakit dan duka cita dari sebuah peristiwa traumatis," ungkapnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 5 juga menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Jika anak sebagai korban kejahatan, jangan membuat dia jadi korban yang kedua kalinya karena pemberitaan anda," pungkasnya.
COMMENTS