Madiun -- Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 202...
Madiun -- Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2025 digelar di gedung Paripurna DPRD, Kamis (13/02/2025). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Keprotokolan.
Tutik Endang Sri Wahyuni Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra-Nasdem, sebagai perwakilan menyampaikan bahwa Nota Penjelasan ini merupakan penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada Pj. Wali Kota Madiun melalui Surat DPRD Kota Madiun.
Tutik menambahkan latar belakang disusunnya Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Darah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun.
"Perda yang diusulkan oleh DPRD merupakan bentuk tanggung jawab Eksekutif dan Legislatif dalam mensejahterahkan Masyarakat Kota Madiun", ungkap Tutik.
Hal tersebut juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, bahwa proses selanjutnya yakni Pemerintah Kota Madiun akan menindaklanjuti Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2025 dengan melakukan pembahasan-pembahasan guna mendapatkan masukan dan pendapat untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
Sementara itu, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan pembahasan tiga Raperda ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut.
“Tiga Raperda ini mencakup Kota Cerdas, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Protokoler. Setelah nota penjelasan ini, kami akan segera melanjutkan ke tahap pembahasan untuk penyempurnaan,” kata Soeko.
Soeko menambahkan Kota Madiun telah menerapkan konsep Kota Cerdas dan bahkan mendapat beberapa apresiasi atas implementasinya. Dengan adanya Perda, pengelolaan Kota Cerdas yang sebelumnya berbasis Peraturan Wali Kota (Perwal) akan lebih diperkuat dalam regulasi yang lebih tinggi.
COMMENTS