Madiun -- Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S....
Madiun -- Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. Dalam konferensi pers tersebut, Polres Madiun Kota memaparkan hasil penindakan terhadap beberapa kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota dalam rangka Operasi Pekat 2 Tahun 2025 dan Operasi KRYD.
Menurut AKP Agus Setiawan, dalam OPS Pekat 2 Tahun 2025, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap empat kasus pengeroyokan (pasal 170 ayat (1)(2) KUHP) dengan delapan tersangka dan tiga kasus penganiayaan (pasal 351 ayat 1 KUHP) dengan tiga tersangka. Selain itu, dalam Operasi KRYD, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap satu kasus terkait minuman keras (miras) (pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 tahun 2017) dengan satu tersangka barang bukti jenis Arak Jowo sebanyak 104,5 liter.
"Delapan belas tersangka tersebut diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam," ujar AKP Agus Setiawan.
Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah AKP Agus Setiawan.
COMMENTS