Madiun -- DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Wali Kota Madiun Atas 4 Raperda Kota Madiun Tahap II Tah...
Madiun -- DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Wali Kota Madiun Atas 4 Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2025. Dalam rapat Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyampaikan secara tertulis yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun di gedung DPRD setempat, Senin (16/06/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya untuk menyimak penyampaian Nota Wali Kota Madiun Atas 4 Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2025.
“Nota Penjelasan pada hari ini merupakan penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan kepada yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 11 Juni 2025 Nomor: 180/133/401.013/2025, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029", kata F Bagus Panuntun Wakil Wali Kota Madiun.
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun latar belakang disusunnya 4 Raperda yang diajukan kepada DPRD Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor: 188-401.040/27/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya sebagai pimpinan Rapat Paripurna, kepada awak media menyatakan, setelah Nota Penjelasan Wali Kota Atas 4 Raperda tersebut selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti Nota Penjelasan Wali Kota Madiun dengan serangkaian pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.
"Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun tadi merupakan bagian dari tahap pembicaraan tingkat pertama. Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Wali Kota ini, selanjutnya pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun akan menindaklanjuti melalui serangkaian pembahasan,” kata Armaya.
Menurutnya sebelum ditetapkan menjadi perda, akan ada pembahasan mendalam mengenai substansi RPJMD, termasuk visi, misi, dan program-program prioritas yang tertuang di dalamnya. DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut secara lebih terperinci bersama tim eksekutif
COMMENTS