Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun serta Wali Kota Madiun saat penandatanganan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemper...
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun serta Wali Kota Madiun saat penandatanganan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 |
Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 di gedung paripurna, Senin (10/09/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wali Kota Madiun, Wakil Walikota, Sekda, OPD dan Forkopimda Kota Madiun.
Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya mengatakan usulan tersebut telah melalui kajian dan konsultasi dengan tim ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Hal ini sudah melalui kajian banyak masyarakat ini yang terjerat rentenir dan kemarin ini sudah kita konsultasikan dengan tim ahli dari UNS", jelas Armaya.
Armaya juga berharap regulasi ini dapat mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal yang kerap menjerat dengan iming iming manis terhadap masyarakat Kota Madiun.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 ada 10 Raperda:
Enam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026, diantaranya :
1. Sistem Kesehatan Daerah.
2. Revisi Perda No. 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.
3. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun.
4. Revisi Kedua Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.
5. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
6. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Empat Program Pembentukan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Madiun, yakni partisipasi Masyarakat Bermakna dalam Pemerintahan Daerah, perlindungan Guru, perlindungan Masyarakat dari Rentenir, dan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan dan Pemulihan Korban.
Sementara itu Wali Kota Madiun Maidi turut menyambut baik usulan tersebut. Menurut Walikota regulasi ini dapat membantu mengontrol praktik usaha perbankan agar tidak membebani nasabah juga mendorong agar kegiatan sosial kemasyarakatan diperbanyak sebagai bagian dari upaya perlindungan warga.
"Regulasi harus terus diperbarui sesuai perkembangan zaman kalau ada aturan yang sudah tertinggal wajib kita perbaiki harus mengikuti aturan terbaru, percepatan pembahasan raperda penting agar manfaatnya bisa segera dirasakan warga sekarang sudah dipermudah ada bunga enam, tujuh, sampai delapan persen kalau pengusaha baik tentu pilih yang paling ringan supaya sama sama untung dengan aturan jelas masyarakat akan merasa lebih aman dan aktivitas ekonomi dapat berjalan sehat", ungkap Walikota Madiun Maidi.
COMMENTS