Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I dan II Bersama Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus...
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I dan II Bersama Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, |
Madiun -- Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jumat (19/09/2025) bersama Pemerintah Kota Madiun menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk membangun Kota Madiun semakin maju dan sejahtera. Empat Raperda yang disetujui menjadi perda, diantaranya dua Raperda merupakan inisiatif DPRD Kota Madiun dan dua lainnya usulan Pemkot Madiun.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono dalam kegiatan rapat paripurna mengatakan dua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
Dua Raperda usulan Pemkot Madiun adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Istono menyampaikan bahwa penetapan Raperda jadi perda tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang gerak bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan.
"Setelah mendapatkan nomor register dari provinsi, Perda ini segera bisa diundangkan. Dengan begitu, aturan ini dapat menjadi dasar pijakan dalam melaksanakan berbagai kebijakan untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun. Ini sangat urgent dan bermanfaat karena tanpa aturan, kita tidak memiliki kepastian hukum," katanya.
Sementara itu Wali Kota Madiun Maidi mengatakan setelah penetapan dan registrasi dari Gubernur Jawa Timur, pemerintah kota akan segera menyusun peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tersebut.
"Setelah mendapatkan nomor registrasi dari Ibu Gubernur, insyaallah kami akan susun Perwal. Nantinya, Perwal ini menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. Salah satunya terkait persoalan sampah dan minuman beralkohol yang memang harus disesuaikan dengan aturan pusat," ungkap Wali Kota Maidi.
Dengan penetapan empat Perda DPRD bersama Pemkot Madiun berharap aturan-aturan tersebut dapat segera diterapkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera
COMMENTS