Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dalam sidang DPRD kota Madiun Madiun -- Dua...
| Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dalam sidang DPRD kota Madiun |
Madiun -- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (perda) disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun dalam sidang paripurna, Jumat (31/10/2025) yang dihadiri oleh Pimpinan beserta anggota DPRD, Wali Kota, Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.
Rapat paripurna ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, yang membahas Pengambilan Keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dan kemudian telah disetujui sebagai Perda.
"Dua Raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif," ujar Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dalam kegiatan rapat paripurna.
Raperda tersebut menurut Armaya penting karena hal itu sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan modern berbasis teknologi.
Selain itu, keduanya menjadi langkah konkret Pemkot Madiun bersama legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dari Pemerintah Kota Madiun dalam pembacaan pendapat akhir yang disampaikan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan bahwa pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Melalui Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemerintahan. Hal itu demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
"Dalam pengelolaan kota memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diwujudkan dalam pembangunan kota cerdas (smart city) secara efektif dan efisien dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan mengakses informasi," kata Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bertujuan memberikan kesempatan belajar yang sama bagi anak berkebutuhan khusus maupun anak berbakat istimewa bersama peserta didik lainnya. Melalui pendidikan inklusif diharapkan anak berkebutuhan khusus dapat memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Sementara Wali Kota Madiun Maidi berharap peraturan tersebut nantinya menjadi payung hukum baru bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan dibacakannya pendapat akhir, maka dua Raperda tersebut resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun Armaya.

COMMENTS