Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan u...
Madiun -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (07/11/2025) di gedung DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut beberapa Fraksi menyoroti secara tajam rencana penyertaan modal daerah kepada BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Salah satunya Fraksi Gerindra menilai penyertaan modal senilai Rp16,886 miliar itu perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, hingga kini BPR belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Golkar, yang menyoroti pentingnya penetapan besaran retribusi baru agar masyarakat tidak terbenani, serta meminta penjelasan perubahan status hukum bank daerah menjadi perseroan.
Dari Fraksi PDI Perjuangan menilai pentingnya akuntabilitas atas aset daerah yang di alihkan agar tidak timbul temuan audit di kemudian hari.
Sedangkan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meminta penjelasan langkah strategis peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara dari Fraksi Partai Demokrat, menyoroti soal Perda pajak dan retribusi daerah tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta meminta penjelasan tentang struktur organisasi dan tata kelola BPR Daerah pasca perubahan badan hukum.
Begitupun dari Fraksi Partai Nasdem menyampaikan perubahan status BPR menjadi perseroan diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan membuka peluang investasi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan siap membahas tiga Raperda secara konstruktif dengan tiga prinsip, keadilan, transparansi, dan kehati - hatian, sekaligus menegaskan agar setiap kebijakan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya, dan untuk tanggapan atau jawaban atas pandangan tersebut akan di sampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa keseluruhan Raperda yang diajukan pemerintah daerah merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Status BPR menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Purnomo menegaskan bahwa perbedaan nilai penyertaan modal dibanding tahun sebelumnya bukan karena kebijakan baru, melainkan penyesuaian terhadap perubahan aturan seiring transformasi BPR dari Perumda menjadi Perseroda.
"Nanti kita kaji bersama, dan hasilnya akan diputuskan pada rapat Senin mendatang. Prinsipnya, semua kebijakan ini diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Madiun,” jelas dr. Purnomo Hadi.

COMMENTS