93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

KAI Daop 7 Madiun Himbau Pengendara Waspada di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang m...


Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan dari masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan, namun pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.

Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB dan penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian serta dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, dan mendahulukan kereta api.

Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (Hendri)

Sumber : Humas KAI Daop VII Madiun 


COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston dan Favehotel Madiun,1,ATR/BPN,2,Bakorwil I Madiun,1,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,8,BPN/ATR,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Madiun,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Ekonomi,3,Event,1,Headline,5,Hotel,4,HOTEL,14,Hotel Aston,2,HPN,2,HPN 2024,1,Indosat,6,INKA,2,Jakarta,2,Jawa Timur,2,JKN,1,Kabupaten Madiun,158,Kabupaten Magetan,163,Kabupaten Megetan,1,Kabupaten Nganjuk,2,Kabupaten Ngawi,4,Kabupaten Ponorogo,93,KAI,253,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,KOREM 081,11,Kota Blitar,1,Kota Madiun,204,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,24,Nusantara,1,OJK,7,OJK Kediri,1,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Pengadilan Militer III-13 Madiun,1,Peristiwa,2,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,8,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,7,Polres Ngawi,28,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,7,SMK Penerbangan Antariksa Madiun,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,46,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: KAI Daop 7 Madiun Himbau Pengendara Waspada di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga
KAI Daop 7 Madiun Himbau Pengendara Waspada di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEicJ8pCmaQ4I6ccz8watRCVMynrRFcfILZChddGvMEYvK2W5MCN029fCrc_1iPJn-Z_6_QDQapJLp3noGgmGsYY6uCsd8iOsPA8YY3JJkC_a1Uvk1UaPDfYbO8aCPze6uq4OfZebFL9uY4TQppdGZ3Ru3FNvPGYY6--iEg_u7I-GoKWL3lNS7b_m8Zr4KM=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEicJ8pCmaQ4I6ccz8watRCVMynrRFcfILZChddGvMEYvK2W5MCN029fCrc_1iPJn-Z_6_QDQapJLp3noGgmGsYY6uCsd8iOsPA8YY3JJkC_a1Uvk1UaPDfYbO8aCPze6uq4OfZebFL9uY4TQppdGZ3Ru3FNvPGYY6--iEg_u7I-GoKWL3lNS7b_m8Zr4KM=s72-w640-c-h480
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2026/01/kai-daop-7-madiun-himbau-pengendara.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2026/01/kai-daop-7-madiun-himbau-pengendara.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy