Madiun -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati dua Ranc...
Madiun -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (29/01/2026).
Keputusan bersama ini menandai babak baru bagi BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun yang kini bertransformasi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Selain perubahan bentuk badan hukum, rapat tersebut juga menyepakati perubahan penyertaan modal daerah serta membahas Raperda Inisiatif DPRD terkait Pembinaan Ideologi Pancasila.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan status hukum ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta tuntutan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
“Perubahan status menjadi Perseroda memberikan keleluasaan lebih bagi bank untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima. Kami tetap berkomitmen pada penguatan ekonomi masyarakat, khususnya dukungan pembiayaan bagi sektor UMKM,” ujar Bupati.
Dalam struktur kepemilikan yang baru, saham Perseroda ini dimiliki mayoritas oleh Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95%, sementara 5% sisanya dimiliki oleh koperasi karyawan. Terkait permodalan, Bupati mengungkapkan target modal yang harus dicapai adalah sebesar Rp100 miliar. Saat ini, posisi modal telah berada di angka Rp80 miliar lebih, dan kekurangannya akan dipenuhi secara bertahap sesuai perencanaan anggaran.
Selain fokus pada sektor ekonomi, Rapat Paripurna ini juga membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Bupati Hari Wuryanto memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini sebagai upaya membangun fondasi hukum bagi pendidikan karakter di Kabupaten Madiun.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menilai dua Raperda non-APBD yang disepakati yakni perubahan status hukum dan penyertaan modal memiliki keterkaitan erat sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi.
“Itu adalah BUMD Kabupaten Madiun yang sedang menyesuaikan badan hukum. Sementara permodalan bersumber dari pemerintah daerah dan sebagian dari luar,” ujar Fery.
Menurut DPRD, kinerja BPR Bank Madiun selama ini dinilai belum optimal, salah satunya akibat keterbatasan modal serta tingginya persaingan perbankan di wilayah Madiun. Karena itu, dorongan inovasi dan penguatan daya saing menjadi kebutuhan mendesak ke depan.
“Saya kira masih kurang optimal sehingga perlu ada dorongan dan inovasi, mengingat saat ini banyak perbankan di Madiun sehingga daya saing juga tinggi,” pungkasnya.

COMMENTS