Madiun -- Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Diskusi Panel bertema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas u...
Madiun -- Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Diskusi Panel bertema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas untuk Mewujudkan Madiun Bersahaja” di Pendopo Muda Graha, Rabu (28/01/2026). Dalam diskusi panel tersebut, Pemkab Madiun menghadirkan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, sebagai narasumber utama.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Sosialisasi ini kita laksanakan supaya kita bisa melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa ini sesuai dengan regulasi dan manfaatnya, output-nya bisa mensejahterakan masyarakat. Itu yang utama,” ujar Hari Wuryanto.
Bupati mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, tindak lanjut dari kegiatan ini adalah menyesuaikan pelaksanaan pengadaan dengan regulasi yang telah diterbitkan, termasuk Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 dan Nomor 8 Tahun 2024 yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sementara itu Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang benar sejak awal serta menghindari konflik kepentingan.
“Dari awal perencanaannya harus benar, harus sesuai kebutuhan, dan menghindari konflik of interest. Kalau tidak ada konflik kepentingan, bekerjanya nyaman dan tidak perlu intervensi,” ujar Setya Budi Arijanta.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman penanganan kasus, permasalahan pengadaan kerap muncul akibat adanya kepentingan dan intervensi, termasuk proyek titipan.
Setya Budi juga menyinggung data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan sektor konstruksi menjadi salah satu yang paling rawan dalam pengadaan.
Karena itu, ia mendorong perubahan strategi pemaketan pekerjaan agar pengusaha daerah memiliki kesempatan menjadi kontraktor utama, bukan sekadar subkontraktor.
Diskusi panel tersebut diikuti oleh 105 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang terdiri dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, para camat dan lurah selaku Pengguna Anggaran (PA), serta sejumlah kepala bidang dan kepala bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

COMMENTS