Magetan -- Pemerintahan Kabupaten Magetan menerima sebanyak 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Se...
Magetan -- Pemerintahan Kabupaten Magetan menerima sebanyak 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bupati Magetan, Nanik Sumantri, di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Jumat (23/01/2026).
Dari total 11 sertifikat yang diterima, sebanyak 10 bidang merupakan tanah sumber daya air dengan luas keseluruhan mencapai 17.223 meter persegi. Sementara satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan seluas 241 meter persegi yang berada di Kelurahan Magetan.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan.
“Kegiatan hari ini adalah penyerahan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Magetan yang pensertifikatannya kita lakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan. Alhamdulillah hari ini bisa diserahkan sebanyak 11 bidang sertifikat,” ujar Bupati Nanik.
Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan aset-aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian masih terdapat sejumlah aset lain yang proses penyelesaiannya belum rampung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkan Junaedi, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemkab Magetan.
“Kegiatan hari ini adalah wujud pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah hasil pendampingan Jaksa Pengacara Negara sebanyak 11 bidang dengan nilai aset sekitar Rp2,5 miliar sekian,” jelasnya.
Farkan mengungkapkan, dalam proses pelaksanaannya JPN menemukan berbagai kendala di lapangan. Namun melalui pendekatan persuasif dan pendampingan hukum, seluruh bidang tanah tersebut akhirnya berhasil disertifikatkan dan kini memiliki kekuatan hukum tetap.

COMMENTS