Madiun – Pemkot Madiun menyatakan bahwa pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan selama ini telah berjala...
Madiun – Pemkot Madiun menyatakan bahwa pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan selama ini telah berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bapelitbangda Kota Madiun, Noor Aflah menyusul sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dana CSR.
Aflah menjelaskan, CSR pada prinsipnya merupakan tanggung jawab perusahaan yang telah diatur dalam regulasi. Pemkot, kata dia, hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan pengelolaan sesuai mekanisme administrasi.
“CSR itu tanggung jawab dari pengusaha. Tetap harus ada karena sudah ada aturannya. Mekanisme yang kami lakukan juga sesuai prosedur,” ungkap Aflah, Rabu (21/01/2026).
Konsep pemanfaatan CSR juga diperkuat melalui evaluasi Smart City pada 2022, yang mendorong optimalisasi pembangunan kota tidak hanya bergantung pada APBD atau APBN, tetapi juga partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
"Dalam evaluasi Smart City disarankan pembangunan tidak hanya dari APBD atau APBN, tapi juga kontribusi masyarakat melalui CSR,” ujarnya.
Selain itu, Aflah juga menegaskan keberadaan Forum CSR yang rutin digelar setiap tahun. Forum tersebut menjadi wadah resmi yang melibatkan para pengusaha dan tercatat secara administratif.
“Forum CSR itu ada setiap tahun. Dokumentasinya ada, acaranya resmi,” terangnya.
Sementara, terkait dugaan KPK soal pemerasan uang Rp 350 juta dari Stikes Bhakti Husada Mulia (Stikes BHM) untuk pemberian ijin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan alasan keperluan dana CSR Kota Madiun, Aflah menegaskan bahwa CSR tidak diperbolehkan dalam bentuk uang tunai. Ia mengaku pihaknya justru mempertanyakan asal informasi tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"CSR yang kita diterima (Pemkot,red) itu bentuk barang, bukan uang,” ujarnya.
Aflah menceritakan kronologi terkait sorotan CSR yang melibatkan Stikes BHM itu. Menurutnya, persoalan bermula dari pengajuan administratif pada April 2024 saat Stikes BHM berproses alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Disaat pengajuan itu, ditemukan Stikes BHM menggunakan aset Pemkot untuk jalan akses masuk kampus sepanjang 2,5 meter x 20 meter.
Menurutnya setelah dilakukan penelitian, ternyata penggunaan aset tersebut telah berjalan sejak tahun 2008.
"Yang perlu digaris bawahi, terutama terkait dengan Stikes itu adalah permintaan dari Stikes BHM dari April 2024, setelah diteliti, ternyata dokumen pelimpahan tidak ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hal baru dan bukan muncul tiba-tiba. Bahkan, Pemkot baru menelusuri secara mendalam riwayat penggunaan aset daerah tersebut setelah ditemukan dalam proses administrasi perubahan status perguruan tinggi.
Ini bukan kejadian baru. Dari periode-periode sebelumnya sudah berjalan, hanya saja baru tercatat dan ditelusuri secara administratif,” jelasnya.
Terkait regulasi, Aflah menyebut bahwa secara umum perusahaan berkewajiban menyisihkan CSR. Meski begitu ia mengaku tidak menghafal detail teknis aturan tersebut. Namun yang pasti, setiap CSR harus melalui prosedur proposal dan verifikasi.
Aflah menambahkan seluruh pelaksanaan CSR selama dirinya menjabat sebagai Plh maupun Plt di Bapelitbangda tercatat dan dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota.
"CSR itu kan tanggungjawab, sama dengan pajak," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Senin (19/1). Dari OTT itu lembaga anti rasuah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun (nonaktif saat ini) Maidi, Kepala DPUPR Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
KPK menduga ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Juni 2025 Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP, Sumarno dan Kepala BKAD, Sudandi guna ditujukan kepada pengurus yayasan Stikes BHM untuk menyerahkan uang Rp 350 juta.
Uang itu terkait dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang "sewa" selama 14 tahun dengan alasan keperluan dana CSR Kota Madiun.
Kemudian pada 9 Januari 2026, pihak yayasan Stikes BHM menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer atas nama CV Sekar Arum.\
Selain itu dalam keterangan KPK, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta uang kepada developer PT Hemas Buana senilai Ro 600 juta. Uang itu diterima pemilik CV Mutiara Agung, Sri Kayatin. Selanjutnya disalurkan pada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 350 juta dari Thariq dan Rp 200 juta dari Rochim. Pun, KPK juga menemukan indikasi dugaan korupsi lain berupa pemerasan atau penerimaan lainnya.

COMMENTS