2 tahun Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun Madiun -- Tanggal 26 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...
Madiun -- Tanggal 26 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun periode 2024-2029 telah melaksanakan 2 tahun kinerjanya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kota Madiun, Plt Wali Kota Madiun, jajaran Forkopimda, OPD Pemkot Madiun, stakeholder hingga KPU dan Bawaslu Kota Madiun. Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Armaya ini, laporan kinerja 2 tahun legislatif disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Istono. Dalam fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kurun waktu 2 tahun, DPRD Kota Madiun turut membahas sebanyak 15 Perda. Dari tahun 2024 hingga 2026 tersebut, 6 produk hukum merupakan Inisiatif DPRD Kota Madiun. Capaian pembahasan Perda selama dua tahun ini menunjukkan kinerja yang positif dan responsif terhadap kebutuhan hukum di tingkat daerah. Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mengatakan
"Saya harap kepada teman-teman DPRD itu lebih aktif, lebih berbuat kepada masyarakatnya, kepada konstituennya, kepada pemerintahannya untuk menjalin sinergi yang baik, ini menunjukkan bahwa kualitas teman-teman di DPRD ini tidak hanya datang, duduk, diam. Mereka berbuat untuk kemaslahatan, berbuat untuk konstituennya, berbuat untuk masyarakat Madiun, serta menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota".
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menilai "Harapannya tiga tahun ke depan ini kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam rangka mengawal pembangunan ini harus dilanjutkan. Komunikasi harus terus ditingkatkan. Komunikasi kadang ada perbedaan itu hal biasa, tetapi yang terpenting tujuannya tetap sama. Apa yang sudah kita rencanakan, pembangunan sudah kita sepakati, ini semuanya bisa terlaksana, ujung-ujungnya adalah semua untuk masyarakat".

COMMENTS