93.8 FM - www.gefm-madiun.com || Ge FM Streaming || Musik dan Informasi Madiun Raya

Polres Magetan Ungkap Curanmor dan Curat, Tiga Pelaku Diamankan

Magetan – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dal...

Magetan – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Dua kasus berhasil diungkap, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lembeyan dan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda ontel di Kecamatan Bendo.

Pengungkapan kedua kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Magetan. Dalam perkara tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama terjadi di wilayah Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, dengan lokasi kejadian di depan sebuah kandang ayam.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing APH (23), warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, dan AS (20), warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan.

Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama. Sebelum beraksi, para tersangka mencari sasaran barang yang dapat dicuri pada malam hari. Setelah menemukan sebuah sepeda motor yang terparkir di depan kandang ayam, keduanya mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.

Setelah berhasil membawa sepeda motor, para tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GL Max 125 warna hitam tahun 2001.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Desa Kledokan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Peristiwa diketahui pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, dengan lokasi kejadian di teras sebuah rumah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EY (46), warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Modus yang dilakukan tersangka cukup memprihatinkan. Tersangka mengajak anaknya untuk melakukan pencurian sepeda ontel. Meskipun sempat menolak, anak tersangka diduga tetap dipaksa dengan ancaman tidak akan dibiayai sekolah maupun kebutuhan makan sehari-hari apabila menolak ajakan tersebut.

Setelah sepeda ontel berhasil diambil, barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda ontel atau sepeda angin jenis jengki warna biru.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., Senin (10/8/2026), menyampaikan bahwa jajaran Polres Magetan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus tindak pidana.

“Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dan curat. Para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lembeyan dan Polsek Bendo. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, kemudian dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, tindak pidana pencurian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terlebih kendaraan yang dicuri sering kali menjadi sarana utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas maupun mencari nafkah.

“Tindakan pencurian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Sepeda motor maupun sepeda pancal yang menjadi sasaran pencurian merupakan alat yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah dipantau,” tegasnya.

Menurut Kapolres, modus pelaku pada umumnya memanfaatkan kesempatan ketika korban lengah. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

“Para pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengamati situasi terlebih dahulu, kemudian ketika korban lengah mereka melakukan aksi pencurian. Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota dan dukungan masyarakat, dalam waktu kurang lebih tiga hari para pelaku berhasil diamankan,”* tambah AKBP Raden Erik.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori V.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan barang berharga, khususnya kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. 

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Aston,7,Aston dan Favehotel Madiun,1,Aston Hotel,2,Aston Madiun,2,ATR/BPN,2,Axioo,1,Bakorwil I Madiun,1,Bisnis,1,Bojonegoro,1,BPJS Kesehatan,11,BPN/ATR,1,Bulog,1,Dewan,1,DPRD Kabupaten Madiun,1,DPRD Kabupaten Magetan,1,DPRD Ponorogo,1,Ekonomi,3,Event,1,Favehotel Madiun,1,Headline,5,Hotel,4,HOTEL,14,Hotel Aston,5,Hotel Mercure Madiun,1,HPN,2,HPN 2024,1,Indosat,6,INKA,2,Jakarta,2,Jawa Timur,3,JKN,1,Kabupaten Madiun,245,Kabupaten Magetan,260,Kabupaten Megetan,1,Kabupaten Nganjuk,5,Kabupaten Ngawi,14,Kabupaten Ponorogo,108,KAI,427,Kementerian ATR/BPN,1,Keuangan,1,Kodim 0802/Ponorogo,4,KOREM 081,59,Kota Blitar,1,Kota Madiun,244,Lakalantas,1,Magetan,6,Megaten,1,Mudik,2,Mudik Lebaran,1,Nasional,24,Nusantara,1,OJK,25,OJK Kediri,4,Parlemen,1,Pemilu Damai,1,Pemkab Madiun,3,Pemkab Magetan,2,Pemkot Madiun,5,PENDIDIKAN,2,Pengadilan Militer III-13 Madiun,1,Peristiwa,2,Pilkada,2,Pilkada Kota Madiun,1,Pilkada Ponorogo,1,Pilkada Serentak,1,PLN Icon Plus,3,Polres Kota Madiun,2,Polres Madiun,11,Polres Madiun Kota,2,POLRES MADIUN KOTA,5,Polres Magetan,12,Polres Ngawi,81,Polres y,1,Polri,11,Ponorogo,9,Provider,1,Regional,7,RSUD Dolopo,1,SMK Penerbangan Antariksa Madiun,1,SMKN1 Magetan,1,TNI,46,TNI/POLRI,2,Walikota,1,
ltr
item
Ge FM Madiun: Polres Magetan Ungkap Curanmor dan Curat, Tiga Pelaku Diamankan
Polres Magetan Ungkap Curanmor dan Curat, Tiga Pelaku Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgeSPVJSNrnoDUaG876k9IzJsL12kpfJCyQvmt5phhFtv4LSgmMQS7cGIu0lM5mYvpdt4A--LcYgigJT_WSwpcBY5O0WrGIfo62WjNM4E8VjobmCuYJRAOafA1YDpzPpkFN-QKZ8wNeKERxj3jgMeGxtNQDkQaTJcXCYT0S9-vAcIk1o7PKQWEJmyWdOgw=w640-h427
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgeSPVJSNrnoDUaG876k9IzJsL12kpfJCyQvmt5phhFtv4LSgmMQS7cGIu0lM5mYvpdt4A--LcYgigJT_WSwpcBY5O0WrGIfo62WjNM4E8VjobmCuYJRAOafA1YDpzPpkFN-QKZ8wNeKERxj3jgMeGxtNQDkQaTJcXCYT0S9-vAcIk1o7PKQWEJmyWdOgw=s72-w640-c-h427
Ge FM Madiun
https://www.gefm-madiun.com/2026/08/polres-magetan-ungkap-curanmor-dan.html
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/
https://www.gefm-madiun.com/2026/08/polres-magetan-ungkap-curanmor-dan.html
true
6856358519101571713
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy