Penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Plt wali kota bersama pimp...
| Penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Plt wali kota bersama pimpinan DPRD Kota Madiun. |
Madiun -- Rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (31/8/2026) malam. Sebagai tindak lanjut pembahasan, delapan fraksi menyampaikan pandangan akhir sekaligus sikap terhadap Raperda tersebut.
Delapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra-NasDem, Fraksi PSI, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Perindo. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, kedelapan fraksi menyatakan setuju Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan, saran, dan masukan.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pelaksanaan kebijakan anggaran daerah.
“Seluruh catatan yang disampaikan oleh berbagai fraksi akan kami perhatikan, karena ini catatan politik, pasti Pemerintah Kota akan sangat memperhatikan. Kami akan me-review satu per satu catatan dari masing-masing fraksi. Yang disampaikan seluruhnya tentu untuk kebaikan Kota Madiun” ujarnya.
Plt wali kota menegaskan, Pemerintah Kota Madiun akan menelaah setiap catatan yang disampaikan masing-masing fraksi.
Sebagai bentuk persetujuan bersama, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Plt wali kota bersama pimpinan DPRD Kota Madiun. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum Raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Wakil ketua DPRD Istono saat memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa sebagai lembaga legislatif yang salah satu fungsinya pengawasan DPRD akan memberikan sikap kritis selama tetap proporsional yang berupa kritik masukan serta saran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
“Sebelum pengambilan keputusan bersama dilakukan kami berharap kepada pemerintah kota Madiun dengan apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Madiun agar dapat diterima secara proporsional dan mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti”, tegas Istono.

COMMENTS