Magetan -- Gelar operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun dan kepolisian serta keja...
Magetan -- Gelar operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun dan kepolisian serta kejaksaan setempat di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Barat, dan Karangrejo pada 18/09/2024 berhasil menyita 1.996 bungkus atau setara dengan 37.648 batang rokok ilegal di sebuah warung di Kecamatan Barat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ungkap Gunendar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Satpol PP Magetan, Senin (15/10/2024).
Petugas Bea Cukai Madiun, Rizal, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Barat dan didapat dari seorang warga berinisial S.
Rizal menyebutkan bahwa S terbukti melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai, yang mengatur tentang pelanggaran cukai. Berdasarkan bukti awal yang ditemukan, ada proses ultimum remidium (UR) sesuai dengan pasal 40b Undang-Undang Cukai.
"Proses ini memungkinkan pelanggar untuk mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan jika unsur pasalnya terpenuhi, dalam kasus ini saudara S bersedia membayar denda tersebut, dan proses hukum pun dihentikan,” kata Rizal.
Sebagai solusi, pihak Bea Cukai menawarkan denda kepada S sebesar Rp85.361.568, yang dihitung dari total 37.648 batang rokok ilegal dikali tiga nilai cukainya.
Rizal menambahkan pihaknya telah menerbitkan keputusan untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap S.
COMMENTS