Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan (kanan) didampingi tim Bea Cukai Madiun memberikan klarifikasi terkait penyitaan rokok ile...
Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan (kanan) didampingi tim Bea Cukai Madiun memberikan klarifikasi terkait penyitaan rokok ilegal |
Magetan -- Operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, Polres dan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Selasa (30/07/2024) berhasil temukan 15 jenis rokok ilegal tanpa pita cukai berjumlah 101 bungkus, 1964 batang di sebuah warung di RT 4 RW 1 Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
Demikian disampaikan Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan dalam dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP.
Rencananya razia rokok ilegal akan dilaksanakan selama dua hari dalam Minggu ini, mulai 30 - 31 Juli 2024.
"Kami terus memantau peredaran rokok ilegal bersama satgas dan hasilnya hari ini kami menemukan 15 jenis rokok ilegal berjumlah 101 bungkus, 1964 batang di sebuah warung di RT 4 RW 1 Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan", ungkap Gunendar kepada sejumlah wartawan.
Dalam kesempatan tersebut Gunendar menambahkan berdasarkan informasi yang disampaikan penjual bahwasanya rokok ilegal tersebut disuplai dari seseorang yang berasal dari daerah Maospati.
Sementara itu Erik Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Madiun mengatakan dengan beredarnya rokok ilegal negara dirugikan dari pita cukai yang seharusnya didapat oleh negara sebagai pemasukan.
"Untuk kerugian negara sendiri seperti diketahui tarif cukai rokok jenis SKM misalnya per batang adalah sekitar Rp 746, jadi ketika dikalikan dengan jumlah batang yang disita tadi 1964 potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp 1.500.000", pungkasnya.
COMMENTS